Metro - Walikota Metro Wahdi Siradjuddin hadiri Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Acara pencanangan ini berlangsung di Kejaksaan Negeri Tahun 2022, Kamis 22/04/2022.
Pencanangan WBK dan WBBM pada institusi Kejari tersebut ditandai dengan apel bersama dan penandatanganan fakta integritas komitmen bersama di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Metro.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro, Virginia Hariztavianne, mengatakan Kota Metro sudah kali ke-4 mengikuti WBK dan WBBM. Pencanangan ini merupakan wujud kesungguhan institusinya dalam memenuhi amanat dalam rangka tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme KKN.
“Untuk mencapai salah satu tujuan mengurangi dan menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di Instansi bersangkutan. Reformasi Birokrasi juga telah menjadi salah satu strategi pencegahan korupsi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres Stranas PK),” ungkapnya.
Tambahnya Kejari Metro menjelaskan bahwa, dengan pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di Pemerintahan. WBK dan WBBM merupakan predikat yang diberikan kepada unit kerja pada instansi bebas dari Korupsi dan Melayani Publik dengan baik.
Walikota Metro Wahdi, pada kesempatan ini mengapresiasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM untuk berkomitmen bisa mewujudkan wilayah bebas korupsi.
“Karena saat ini kita juga sedang berupaya untuk mewujudkan masyarakat madani dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” ucapnya.
Lanjutnya, kegiatan ini merupakan salah satu program percepatan reformasi birokrasi yaitu, peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur sebagai upaya mewujudkan birokrasi berintegritas tinggi.
Wahdi juga berharap, kedepannya Jajaran Kejaksaan Negeri Kota Metro, dapat lebih terorganisir dan terarah dalam menjalankan rencana aksi pembangunan zona integritas. Hal ini yang masuk pada program manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan SDM, dan peningkatan pelayanan publik yang diharapkan dapat menghasilkan sasaran pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Rls (M.Hidayat)