METRONUSANTARANEWS • Serui | Kepala Kantor ATR/BPN Kepulauan Yapen Eduard A. Dimomonmau, S.SiT Selesaikan 122 bidang tanah untuk Program PTSL di Kabupaten Kepulauan Yapen telah diserahkan oleh Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar, S.Sos pada Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional Ke 62 di Halaman Kantor Bupati, Senin 26/09/2022
Kepala Kantor ATR/BPN Kepulauan Yapen Eduard A. Dimomonmau, S.SiT menyampaikan kepada media bahwa target program strategis nasional PTSL ini ditargetkan 500 bidang untuk Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen, yang mana 122 bidang di kabupaten kepulauan yapen telah diselesaikan dan diserahkan.
Lebih lanjut Kepala Kantor ATR/BPN Kepulauan Yapen Eduard A. Dimomonmau, S.SiT menyatakan bahwa akan melangkah lebih lanjut untuk 378 bidang yang tersisa di Kabupaten Waropen dan saat ini telah masuk tahap pengumuman.
"Setelah tahap pengumuman 14 Hari Kedepan kami targetkan sudah bisa selesaikan program strategis nasional yang merupakan amanat dari Pemerintah Pusat untuk sebesar besar kemakmuran rakyat." Ujar Kepala Kantor ATR/BPN Kepulauan Yapen Eduard A. Dimomonmau, S.SiT
Diketahui 378 bidang tersebut berasal dari 3 Kampung yang ada di Kabupaten Waropen yang dokumen dan datanya sudah lengkap bahkan lebih untuk cadangan di Tahun depan sesuai dsemangat pemerintah pusat untuk ajarkan 2024 seluruh tanah di Republik Indonesia terdaftar dan Kepala Kantor ATR/BPN Kepulauan Yapen Eduard A. Dimomonmau, S.SiT mempunyai tanggung jawab untuk Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat.
"Untuk Kabupaten Waropen Kami tidak akan menunggu sampai akhir tahun, sehingga di Bulan Oktober sudah harus kami serahkan." Tutur Kepala Kantor ATR/BPN Kepulauan Yapen Eduard A. Dimomonmau, S.SiT
Pada kesempatan itu Kepala Kantor ATR/BPN Kepulauan Yapen Eduard A. Dimomonmau, S.SiT. menjelaskan bahwa mereka akan menunggu tahap pengumuman selesai lalu Tahap Penetapan SK, dan terakhir percetakan dan penandatanganan sertifikat untuk diserahkan. Ditambahkan juga bahwa seluruh tanah yang telah di urus merupakan tanah yang tidak bermasalah dan apabila ada tanah yang bermasalah akan kami tolak sampai diselesaikan permasalahannya.
"Semangat masyarakat program pemerintah terus berlanjut kedepan baik pemerintah pusat maupun daerah dalam rangka mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia tetapi juga pemerintah dalam kesiapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau pajak untuk membangun negeri tahun depan." Tutup Kepala Kantor ATR/BPN Kepulauan Yapen Eduard A. Dimomonmau, S.SiT
Reporter Indra S.F.B