8 Bulan Keluar Penjara, Residivis Kasus Sabu di Metro Lampung Kembali Ditangkap
Metronusantaranews_Metro - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang warga Kauman, Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat usai membeli narkotika jenis sabu dari seorang pengedar seharga Rp. 200 Ribu.
Kapolres Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba IPTU Suheri, SH mengungkapkan, tersangka yang ditangkap berinisial AW (26) warga Jalan Melati 15 Kauman.
"AW ditangkap pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira Jam 20.00 WIB saat melintasi Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat usai membeli narkoba jenis sabu," kata Kasat, saat dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sepaket kecil narkoba jenis sabu dengan berat 0,24 gram yang sempat dibuang tersangka.
"Saat proses penangkapan, tersangka ini sempat membuang barang bukti sabu, namun dapat ditemukan petugas. Kemudian tersangka kami amankan tanpa perlawanan," ujarnya.
IPTU Suheri juga mengungkapkan, tersangka AW merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus serupa pada 2019 lalu.
"Tersangka ini residivis yang dulu ditangkap tahun 2019 dan baru keluar bulan Januari 2021 kemarin. Sejak 8 bulan bebas dia ini memang belum bekerja, kemarin ini kita tangkap lagi setelah dia belanja di Tegineneng," ucapnya.
Kepada Polisi AW mengaku membeli narkoba tersebut dari seseorang berinisial K warga Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.
"Dari pengakuannya sabu itu untuk dikonsumsi sendiri drumahnya," pungkasnya.
Kini Polisi masih memburu pengedar narkoba di kawasan Tegineneng. Polisi juga melakukan pengembangan terkait sejumlah rekan AW yang diduga pernah mengkonsumsi sabu bersama.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AW berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan 0,24 gram Narkoba jenis sabu. Ia juga terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. Rls (Robita R)