Penambangan Emas Tanpa Izin di Bukit Jambi Kembali Beroperasi dan Luasi 2 Hektar Lahan

Penambangan Emas Tanpa Izin di Bukit Jambi Kembali Beroperasi dan Luasi 2 Hektar Lahan

Metronusantaranews.com - WAY KANAN, LAMPUNG — Laporan warga makin menguat: aktivitas pertambangan emas diduga ilegal semakin merajalela di kawasan Bukit Jambi, Dusun 7 RT 02, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu. Padahal lahan tercatat resmi sampai tingkat pemerintahan kabupaten, namun nyatanya terus digali luas dan dalam — warga bertanya: siapa yang berani beri izin ini?

 

FAKTA‑FAKTA DI LAPANGAN YANG SEMAKIN JELAS:

✅ Luas sudah 2 hektare lebih — tanah terus terkikis, lubang makin lebar dan makin dalam

✅ Sudah berjalan sejak awal 2024 — bukan kejadian kemarin, sudah berbulan‑bulan bahkan bertahun‑tahun berlangsung

✅ Pernah ditertibkan Maret 2025 — petugas datang, tapi setelah pergi aktivitas hidup lagi seolah tak ada apa‑apa

✅ Tidak ada reklamasi sama sekali — tanah berlubang menganga, sumber air keruh, tanah longsor kapan saja bisa terjadi

✅ Disebut dikelola bernama Supri — warga tahu siapa beroperasi, tapi kenapa masih terus berjalan?

 “Setiap hari alat berat masuk‑keluar, tanah makin hilang, lubang makin besar. Kami takut anak jatuh, takut air kami tercemar. Padahal ini tanah resmi — kenapa bisa dikeruk begitu saja terus‑menerus?” keluh warga.

DUA UNDANG‑UNDANG YANG JELAS DAN TEGAS — PELANGGAR DAPAT DIPIDANA BERLAPIS!

I. UNDANG‑UNDANG NO. 3 TAHUN 2020 TENTANG MINERAL & BATUBARA

???? Pasal 104 — Tambang tanpa izin sah: penjara maks 5 tahun + denda Rp 100 Miliar

???? Pasal 158 — Dilakukan terorganisir / rusak lingkungan luas: hukuman naik sepertiga lebih berat

???? Pasal 106 — Wajib reklamasi & pulihkan lingkungan — biaya sepenuhnya ditanggung pelaku

???? Pihak yang melindungi / memberi tahu jadwal patroli: ikut dipidana sebagai penyerta kejahatan

II. UNDANG‑UNDANG NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS — MELINDUNGI SIAPA YANG MENYAMPAIKAN KEBENARAN

???? Pasal 1 ayat (1) & Pasal 4 — Kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia, dijamin negara, tidak boleh dibatasi atau dilarang hanya karena berita dianggap tidak menyenangkan

???? Pasal 7 ayat (1) — Wartawan berhak memperoleh, mencari, dan menyebarluaskan informasi yang benar kepada masyarakat

???? Pasal 11 ayat (1) — Lembaga pers dan wartawan tidak dapat dituntut pidana atas pemberitaan yang dilakukan sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang‑undang ini

???? Pasal 14 — Setiap orang yang secara sengaja menghalangi, menghambat, atau mengancam wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 Juta

 “Menyampaikan fakta bukan kejahatan. Justru melindungi kebenaran adalah kewajiban negara — baik bagi warga yang melapor maupun awak media yang menyampaikannya,” tegas prinsip hukum pers.

  PERNAH DITERTIBKAN TAPI HIDUP LAGI — APA MEMANG ADA YANG MELINDUNGI?

Yang paling membuat warga heran dan marah: bukan belum pernah ditindak! Polisi pernah turun Maret lalu, tapi tak lama kemudian aktivitas berjalan persis seperti semula.

 “Kalau memang tidak boleh, kenapa setelah aparat pergi mereka langsung kerja lagi? Apakah cuma main mata? Atau memang ada yang tahu dan diam saja?” tanya warga.

 WARGA TUNTUT: JANGAN HANYA TANGKAP PEKERJA! USUT SIAPA SUPRI, SIAPA MODALNYA!

???? Polres Way Kanan & Dinas ESDM: Tunjukkan izinnya kalau ada! Kalau tidak — hentikan permanen, sita alat berat, proses pemodal & pengelola sesuai Pasal 104 UU Minerba

???? Siapa Supri? Apakah pengelola nyata atau cuma nama depan? Usut siapa pemodal asli & pemilik alat berat

???? Siapa yang melindungi? Yang tahu tapi diam atau beri perlindungan — ikut diproses hukum

???? Pulihkan lingkungan: Lubang ditutup, air dibersihkan — biaya reklamasi sepenuhnya tanggung pelaku

???? Lindungi penyampai kebenara