Akhirnya...! Fraksi Membangun Yapen Mengeluarkan Surat Rekomendasi Pengusulan Tiga Nama Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, "Tiga Nama ini adalah Aspirasi Bersama, Sinergitas Fraksi dan Pimpinan Partai" Ucap Simson Aurai

Akhirnya...! Fraksi Membangun Yapen Mengeluarkan Surat Rekomendasi Pengusulan Tiga Nama Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, "Tiga Nama ini adalah Aspirasi Bersama, Sinergitas Fraksi dan Pimpinan Partai" Ucap Simson Aurai
Akhirnya...! Fraksi Membangun Yapen Mengeluarkan Surat Rekomendasi Pengusulan Tiga Nama Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, "Tiga Nama ini adalah Aspirasi Bersama, Sinergitas Fraksi dan Pimpinan Partai" Ucap Simson Aurai

METRONUSANTARANEWS.COM | YAPEN, Terhadap Dinamika Pengusulan Nama Penjabat Kepala Daerah Ketua Fraksi Membangun Yapen Simson Aurai menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor : 120/5140/SJ, Sifat Segera, Perihal Usulan Nama Penjabat Kepala Daerah, tertanggal 31 Agustus 2022 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen dan Menindaklanjuti hasil Rapat Paripurna DPRD Pengumuman Masa Akhir Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Periode 2017-2022, pada Senin, 12 September 2022, dan Mencermati Kekosongan Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Yapen, harus diisi dengan pengusulan Penjabat untuk memastikan seluruh fungsi penyelenggaraan pemerintahan berjalan.

Simson Aurai Selaku Ketua Fraksi menyampaikan, kami Fraksi Gabungan yang terdiri dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dalam Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11), untuk Penjabat Bupati/Walikota berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II a), disampaikan di Ruang Fraksi DPRD, Rabu (14/09/2022)

Ditambahkan Ketua Fraksi Membangun Yapen "Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama yang diangkat menjadi Penjabat Bupati harus dapat menjalankan fungsi yang diamanatkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Jabatannya maupun ketika diangkat sebagai penjabat Kepala Daerah."

Simson Aurai melanjutkan, dalam proses mengangkat penjabat kepala daerah, Gubernur melalui Kemendagri pastinya memiliki pemetaan kondisi riil masing-masing kabupaten terutama di Provinsi Papua dan kebutuhan penjabat kepala daerah yang memenuhi syarat sebagai penjabat kepala daerah, termasuk Kabupaten Kepulauan Yapen,  dan lmemperhatikan kepentingan daerah dan dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang.

Hal ini akan menghasilkan para penjabat kepala daerah yang berkualitas dalam memimpin daerahnya masing-masing untuk waktu sementara sampai adanya kepala daerah definitif berdasarkan hasil pilkada serentak nasional 2024.

Kesempatan ini Ketua Fraksi Membangun Yapen, kembali menjelaskan bahwa pada Pasal 19 UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah mengatur secara rinci sejumlah posisi yang memenuhi kriteria JPT Pratama meliputi Asisten Sekretariat Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/kota, Kepala Dinas/Kepala Badan Provinsi dapat diusulkan.

"Sepanjang seseorang sedang menjabat sebagai Pimpinan Tinggi Pratama, yang bersangkutan dapat diangkat sebagai Penjabat Kepala Daerah, dengan demikian, hanya terbatas pada jabatan-jabatan tersebut sajalah yang bisa mengisi posisi penjabat kepala daerah." Ucap Simson Aurai

Momentum ini Fraksi Membangun Yapen, bersepakat mengusulkan 3 Nama, dan dengan dinamika dan Pertimbangan Fraksi telah mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk Pengusulan 3 Penjabat yang kami Anggap Sangat Layak untuk dapat ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, :

Pertama, Sdri. Erny Renny Tania, S.IP Pangkat Golongan IV/c Pembina Utama Muda, Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen.

Kedua, Sdr. Willem Manderi, S.IP.,M.Si Pangkat Golongan IV/c Pembina Utama Muda, Jabatan Kepala BPBD Provinsi Papua

Ketiga, Sdr. Doren Wakerkwa, SH.M.H Pangkat Golongan IV/c Pembina Utama Muda Jabatan Assisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua

Ketua Fraksi Membangun Yapen, Simson Aurai juga mengklarifikasi, bahwa Sempat Tiga Nama menjadi kesepakatan Fraksi, namun kami membuka ruang kembali kepada Pimpinan-Pimpinan Partai sehingga lahir keputusan bersama Fraksi dan Pengurus Partai dalam Pengusulan Tiga Nama Penjabat Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen.

"Surat Rekomendasi Fraksi sudah kami keluarkan dan ditandatangani, ada nama yang kami usulkan berbeda dari sebelumnya, ini final dari keputusan bersama Fraksi dan juga Pimpinan Partai"

Dirinya berharap Penjabat yang diputuskan oleh Kemendagri dapat melanjutkan Visi Misi Bupati Tonny Tesar, S.Sos dan Frans Sanadi, B.Sc.,S.Sos.,MBA dalam mewujudkan Masyarakat Kepulauan Yapen yang Lebih Nyaman, Lebih Maju dan Lebih Sejahtera

Editor : mahyus_arafath