Angkut 350 Liter Pertalite, Avanza Veloz Diamankan Polres Pidie dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

Angkut 350 Liter Pertalite, Avanza Veloz Diamankan Polres Pidie dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

MetroNusantaraNews.com| Pidie – Satreskrim Polres Pidie mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tanpa izin. Dari kendaraan tersebut, Polisi menemukan sekitar 350 liter Pertalite yang diduga akan dijual kembali kepada pengecer di wilayah Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie.

‎Satreskrim Polres Pidie melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah SPBU untuk menindaklanjuti atensi pimpinan terkait dugaan penyelewengan BBM.

‎

‎Menurut keterangannya, Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K, M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan, S.H, M. S.i menjelaskan bahwa, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas memantau sebuah Toyota Avanza Veloz yang sedang mengisi BBM di salah satu SPBU Gampong Jok Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie. Petugas mencurigai durasi pengisian BBM kendaraan tersebut tidak seperti biasanya.

‎Petugas kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga ke wilayah Kecamatan Muara Tiga. Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 350 liter BBM jenis Pertalite yang diangkut menggunakan kendaraan tersebut. "Terangnya".

‎Polisi turut mengamankan seorang pria berinisial J (43), warga Kecamatan Muara Tiga, yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan dan penjualan kembali BBM tersebut.

‎

‎Lanjut Kasat Reskrim. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam laporan Kepolisian, BBM itu diperoleh dari SPBU dengan harga Rp 10.000 per liter dan rencananya dijual kembali kepada pengecer di wilayah Kecamatan Muara Tiga dengan harga Rp11.000 per liter.

‎Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menyita satu unit Toyota Avanza Veloz warna putih serta sekitar 350 liter Pertalite sebagai barang bukti.

‎"Diduga Beroperasi Tanpa Izin"

‎Dalam sela tersebut Iptu Mirzan juga mengungkapkan bahwa dalam aktivitas pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tersebut diduga dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan. Atas dugaan perbuatan itu, perkara ditangani berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

‎

‎Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya. Jelas Kasat Reskrim. 

‎Polres Pidie terus melakukan upaya pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM demi mencegah praktik perdagangan BBM tanpa izin serta menjaga distribusi energi agar berjalan sesuai ketentuan.

‎Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau penjualan BBM yang tidak sesuai ketentuan.

‎Perkara ini masih dalam proses penanganan Sat Reskrim Polres Pidie. Status hukum dan dugaan keterlibatan pihak yang diamankan tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan serta proses hukum yang berlaku.(FAHRID) Kaperwil Aceh