MOROTAI- Dua Aparat polisi Morotai diduga Turut mengamankan Ukur kembali Tanah di Pulau Kokoya yang suda ada putusan Mahkamah Agumg (MA) Republik Indonesia (RI)
Setuasi itu ketika pengukuran dengan Meter Rol beberapa orang saling aduh agrumentasi namun usai didampingi aparat polisi
Hal tersebut data yang di kantongi dari Media ini berawal Senketa Lahan Pulau kokoya suda ada putusan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :1161K/PDT/2019 antara RD dengan melewan Julius Ngekomo
Senketa tanah Pulau kokoya itu suda dimenangkan oleh Julius Ngekomo Dengan Putusan Mahkamah Agung RI (MA-RI) Tahun 2019 .Selanjutnya diteruskan oleh Hak ahli warisnya Helna Dahlan dan Fair Rato Ngekomo
Pulau Kokoya itu wilaya kawasan Kabupaten Pulau Morotai ,Provinsi Maluku Utara
Menurut Penggugat "Fair Rato Ngekomo " disini kami datang pertama karena masalah diduga penyerobotan karena saya suda dapat berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Ternyata objek tanah saya seluas 250x200 ,sebelah utara itu suda di bangunan berupa ruma oleh saudara Inisial RD (tergugat) Sementra Saya datang hanya sekedar peninjauan saja"tutur Fair Rato Ngekomo
Kalau masalah pengukuran itu saya tidak mau karena saya berdasarkan surat Putusan Mahkamah Agung RI."Ungkapnya Fair Rato Ngekomo pada 'Sabtu (29/10/22) Kemarin di Pulau Kokoya morotai
Sementara itu "Mukibar Barakati "Pengacara dari
RD pun mengatakan saya belum bisa bicara karena terkait pengukuran tanah itu semestinya yang punya Keahliannya
Sekedar mengatahui hadir dalam pengukuran tanah itu pihak tergugat,Aparat Polisi Morotai,Pengacara dan beberapa orang lainnya yang menyaksikan pengukuran tanah Pulau Kokoya Morotai
REPORTER : JK
EDITOR :