APH Diduga Terima Setoran Galian C Milik "Dian" di Jalan Buloh Blang Ara Diduga Ilegal
MetroNusantaraNews.com, Lhokseumawe - Aktivitas galian C di Jalan Buloh Blang Ara, Dusun Paya Lhok, Desa Paya Punteut, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, menuai sorotan dari warga setempat. Galian yang diduga milik seorang warga bernama "Dian" akrab disapa itu disebut-sebut tidak memiliki izin resmi, namun tetap bebas beroperasi setiap hari.

Menurut pantauan di lapangan, aktivitas galian tersebut berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Alat berat terlihat beroperasi menggali dan memuat material ke dalam truk-truk yang lalu-lalang di kawasan padat penduduk itu.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kegiatan tersebut sudah berlangsung lama tanpa adanya tindakan dari pihak berwenang. “Kami heran, padahal jelas-jelas galian ini merusak lingkungan dan jalan, tapi tidak ada yang menegur,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Warga juga mengeluhkan debu tebal dan jalan yang mulai rusak akibat dilalui kendaraan bermuatan berat. Selain itu, aktivitas tersebut menimbulkan kebisingan dan mengancam keselamatan pengguna jalan.
Informasi yang dihimpun, lokasi tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait. Namun demikian, aktivitas penggalian tanah tetap berjalan tanpa hambatan dan diduga
mendapat perlindungan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lhokseumawe.
Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menutup mata terhadap persoalan ini. “Kalau memang tidak ada izin, harusnya dihentikan. Jangan dibiarkan seperti tidak ada hukum di daerah ini,” kata seorang warga setempat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah setempat maupun APH Polres Lhokseumawe terkait mengenai status izin galian tersebut. Upaya konfirmasi kepada pemilik galian bernama "Dian" juga belum berhasil dilakukan.
Warga berharap pemerintah Kota Lhokseumawe dan APH Lhokseumawe segera menindaklanjuti laporan ini. Mereka meminta agar aktivitas galian dihentikan sampai ada kejelasan hukum dan izin yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain berpotensi melanggar aturan, aktivitas galian tanpa izin juga dapat menimbulkan dampak lingkungan serius seperti longsor, rusaknya ekosistem tanah, dan terganggunya drainase sekitar.
Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lhokseumawe ditantang beranikan dalam menegakkan aturan pertambangan dan menjaga ketertiban lingkungan hidup di Wilkum Polres Lhokseumawe.(FAHRID)

Rosnita
