Beredar Karcis Retribusi Parkir Rp.2.000" Tanpa Nama, Tanda tangan dan Stempel dihalaman Bank BRI Desa Pakam

Beredar Karcis Retribusi Parkir Rp.2.000" Tanpa Nama, Tanda tangan dan Stempel dihalaman Bank BRI Desa Pakam
Beredar Karcis Retribusi Parkir Rp.2.000" Tanpa Nama, Tanda tangan dan Stempel dihalaman Bank BRI Desa Pakam
Metronusantaranews.com-Batu Bara-Sumut Pemerintah Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera utara. Berlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor: 7 tahun 2019 Tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan untuk Kenderaan Mobil Roda 4 Rp. 2000. sesuai tertera di Karcis. Pelaksanaan Pengutipan Retribusi Parkir,  tepatnya didepan Bank BRI Desa Pakam,  Kecamatan Medang deras, Karcis Parkir dilihat ada keganjilan. Ujar ( EP) Kamis (20/01/2022) sambil menunjukan Karcis yang pernah diterima dari juru parkir didepan Bank BRI. Menurut (EP) Karcis Parkir yang diterimanya dari juru Parkir dengan membayar Rp.2000 dan karcis retribusi tanpa tanda tangan dan stempel, seolah karcis tersebut palsu atau diragukan keabsahannya. Bahkan menurut EP pada saat Parkir sepeda motor juga dimintai uang Parkir Rp. 2.000,  namun saat parkir sepeda motor,  juru parkir tidak ada memberikan Karcis parkir. Begitu juga saat parkir sepeda motor dipinggir jalan Acces road PT. Inalum, di Sei padang, desa lalang, ketika itu sedang belanja, selesai belanja, saya langsung pergi mengendari sepeda motor,  juru parkir mengejar, namun tak ku hiraukan. Ujar EP. Menurut EP pengutipan Uang parkir sungguh memberatkan masyarakat, Parkir kenderaan hanya sebentar, mengambil uang di ATM dikenai uang Parkir Rp. 2.000. Seharusnya kalau parkir didepan Bank janganlah dikenai uang parkir, kami ke bank hanya sebentar dan bank itu tempat pelayanan umum pemerintah, kalau ditempat hiburan ya bolehlah. Dan yang menjadi pertanyaan, karcis retribusi tanpa nama, tanda tangan atau pun stempel, kita ragukan kebsahannya, apakah benar karcis retribusi yang dikeluarkan Pemkab Batu Bara seperti itu dan bagaimana pertanggung jawaban pengutipan uang parkir Rp.2.000 tanpa kejelasan Status karcis retribusi, jangan nantinya Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang Retribusi menjadi azas manfaat oknum-oknum tertentu. Dan apa dibenarkan mengutip uang parkir dipinggir jalan acces road PT. Inalum, jalan Acces road PT. Inalum adalah milik tanggung jawab Dinas Binamarga (PUPR) Provinsi Sumut, bukan tanggung jawab Pemkab Batu Bara, sebut EP. Jika ini menyalahi peraturan, maka pengutipan uang Parkir Rp.2.000 didepan Bank BRI Desa Pakam dan Sei Padang  Desa Lalang bisa disebut Pungli dan Aparat Penegak Hukum segera menertibkan. Ungkap EP. (Sp)