Jeneponto - Salah satu penjual minyak goreng literan di pasar Taroawang Desa'PaoKec. Taroawang Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan diduga menjual minyak goreng aplosan, sehingga membuat sejumlah pembeli merasa dirugikan, karena lauk pauk yang mereka sudah goreng dibuang karena berbau bahan bakar disinyalir campuran Solar.
Kepada Media ini salah satu korban pembeli menyebutkan, bahwa pada hari Rabu 07 Februari 2022 dia membeli minyak goreng yang diecerkan oleh Dg Ngasseng di pasar Taroawang satu botol Aqua besar dengan harga 20 ribu rupiah dan ketika lauk Pauk yang sudah gorengnya dimakan, ikan dan cumi cumi terpaksa dibuangnya semua, karena tidak enak, berbau kayak Solar.
"Terpaksa ikan dan cumi cumi yang sudah saya goreng dibuang saja semua karena tidak enak berbau Solar". Ucap salah satu korban pembeli yang enggan disebut namanya. Kamis, 8/9/2022.
Lanjut korban mengatakan, bahwa bukan hanya minyak yang dibelinya saja berbau Solar, tetapi juga minyak yang dibeli tantenya dipenjual yang sama.
Dg Ngasseng selaku penjual eceran minyak tersebut, ketika ditemui oleh Tim Media ini di kediamannya dihari yang sama, tidak mengakui adanya minyak yang dijualnya berbau solar, namun dikatakannya, bahwa ketika itu memang ada pembelinya membawa botol Aqua besar dan setelah diisi penuh, pembeli itu hanya mau satu liter saja sehingga sumpahnya kembali.
"Memang ada pembeliku bawa botol Aqua besar dan setelah saya isi penuh ternyata hanya satu liter yang dia mau jadi saya tumpah kembali ke dalam ember yang kira kira isinya masih ada 10 liter dan mungkin botolnya itu yang berbau solar". Tutur Dg Ngasseng.
Dia juga berkeyakinan kuat, kalau minyak yang dia jual dibelinya dari Dg Jinne, bukan minyak goreng oplosan.
"Saya yakin kalau minyak goreng yang saya beli dari Dg Jinne itu bukan minyak goreng aplosan dan kalau ada yang merasa korban dirugikan silakan bawa minyaknya kesini untuk saya gantikan". Ujarnya.
Sekaitan dengan itu, maka ketika pelaku terbukti melakukan perbuatan tersebut, maka diduga keras menyalahi Undang-undang dan terancam dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun dan pasal 374 KUHP atau dengan pidana 4 tahun penjara. (Basri Tola).