Baturaja, OKU Metro Nusantara News- Terkait permasalahan sengketa lahan antara H. Siswanto, SE dengan anggota KUD Minanga Ogan dan BPN OKU, yang telah melewati beberapa tahap persidangan yang kesemuanya di menangkan oleh penggugat dalam hal ini H. Siswanto, SE hingga tingkat PK di Mahkamah Agung.
Setelah kalah di tingkat Kasasi, BPN OKU mengajukan PK ke Mahkamah Agung RI, setelah di proses oleh Mahkamah Agung, PK yang di ajukan oleh BPN di tolak olah Mahkamah Agung, yang dengan demikian berarti H. Siswanto, SE menang telak dalam proses hukum sengketa lahan yang berlokasi di Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kab. OKU.
Untuk menindak lanjuti keputusan Mahkamah Agung mengenai PK yang di ajukan oleh BPN OKU yang di menangkan oleh H. Siswanto, SE, pada hari ini Senin ( 4-9-2023 ) Robet Jerry Turnado dan rekan-rekan termasuk awak media mendatangi kantor BPN OKU untuk konfirmasi mengenai keputusan PK Mahkamah Agung.
Saat di tanyakan, pihak BPN OKU mengatakan belum menerima salinan keputusan Mahkamah Agung mengenai PK yang di ajukan BPN OKU.
Kedatangan Robet dan rekan-rekan di terima langsung oleh ibu Sri Wahyuni selaku Kasi Sengketa BPN OKU.
Saat berdialog dengan ibu Sri, mengenai pembahasan tentang pembatalan sertifikat sesuai dengan yang tertuang dalam keputusan hakim dalam sidang sengketa yang lalu.
Robet dan rekan-rekan mempertanyakan mengenai pembatalan sertifikat yang tertuang dalam keputusan hakim pengadilan, ibu Sri menjawab bahwa untuk menerbitkan pembatalan ke 8 sertifikat harus ada permohonan pembatalan dari penggugat yang di ajukan ke BPN OKU dengan di lengkapi beberapa dokumen pendukung.
Menurut ibu Sri, setelah surat permohonan pembatalan sertifikat di ajukan, BPN OKU akan memproses surat permohonan tersebut untuk kemudian membatalkan sertifikat yang tertera dalam keputusan hakim pengadilan.
Namun ketika di pertanyakan mengenai penerbitan sertifikat atas lahan H. Siswanto, SE yang di menangkan dalam kasus sengketa, ibu Sri mengatakan belum bisa menerbitkan sertifikat di karenakan para tergugat masih memiliki alas hak atas lahan tersebut.
Yang menjadi pertanyaan bagi Penggugat, Robet dan rekan-rekan bagaimana mungkin tergugat masih di katakan memiliki alas hak jika keputusan hakim pengadilan menyatakan sertifikat tergugat di batalkan.
Secara hukum, jika sertifikat di nyatakan di batalkan maka sudah jelas semua dokumen atas lahan yang di miliki oleh tergugat juga tidak berlaku lagi alias batal secara hukum.
Dalam hal ini selaku instansi yang menerbitkan sertifikat, BPN harusnya berwenang untuk membatalkan sertifikat yang telah di terbitkan jika sudah ada keputusan hakim pengadilan untuk di batalkan, namun sepertinya BPN OKU enggan mengambil tindakan tersebut.
Selanjutnya ibu Sri mengatakan bahwa mengenai penerbitan sertifikat bukan lah ranah dia sehingga tidak bisa menjelaskan secara detail.
Bu Sri menyarankan untuk berkoordinasi langsung dengan pak Toni.
Dari penjelasan dan jawaban ibu Sri, terkesan seperti ada sesuatu yang di sembunyikan dalam kasus sengketa lahan tersebut, sehingga ada kesan sengaja menghambat percepatan proses kasus sengketa yang telah di menangkan oleh H. Siswanto selaku penggugat.
Saat di tanyakan bagaimana bisa BPN menerbitkan serifikat atas lahan yang tidak di ketahui keberadaannya, Ibu Sri mengatakan tidak mengetahui hal tersebut karena itu di kerjakan oleh petugas-petugas BPN OKU terdahulu.
Sementara Robet menjelaskan bahwa banyak terjadi penyerobotan lahan warga termasuk penyerobotan hutan kawasan, yang di terbitkan sertifikatnya oleh BPN OKU.
Robet juga menjelaskan bahwa untuk hal ini Robet sudah berkoordinasi langsung ke Jakarta khususnya untuk masalah penyerobotan hutan kawasan tersebut.
Lagi-lagi ibu Sri menyarankan untuk konsultasi dengan pak Toni.
Ibu Sri dalam hal ini akan menangani masalah pembatalan sertifikat, sedangkan untuk penerbitan sertifikat lahan atas kepemilikan H. Siswanto, SE akan berkoordinasi dengan pak Toni, tutur ibu Sri.
Saat bertemu dengan H. Siswanto, SE selaku penggunggat setelah menemui pihak BPN OKU, H. Siswanto mengatakan bahwa BPN OKU sudah mengangkangi keputusan Mahkamah Agung, karena setelah adanya keputusan MA yang menyatakan PK BPN OKU di tolak, seharusnya BPN OKU langsung mencabut dan membatalkan ke 8 sertifikat yang di batalkan oleh hakim pengadilan.
Selain itu menurut H. Siswanto, SE, BPN OKU semestinya harus segera menerbitkan sertifikat atas nama H. Siswanto, SE sebagai pemilik lahan yang sah.
Menurut H. Siswanto, untuk pembukaan KUD harus ada izin dari Kepala Daerah baik dari Bupati maupun Gubernur, namun berdirinya KUD Minanga Ogan tanpa adanya izin tersebut.
Untuk paket yang di kelola oleh KUD seharusnya tidak boleh di perjual belikan karena paket tersebut merupakan milik anggota yang sah.
Namun pada perakteknya banyak terjadi jual beli paket oleh pengurus KUD Minanga Ogan.
Seharusnya anggota KUD selaku pemilik paket, merupakan warga sekitar, namun kenyataannya banyak pemilik paket yang berasal dari luar wilayah sekitar. ( Tim )