Briptu Bagas Antar Korban Pelecehan Seksual untuk Visum: Komitmen Polresta Tangerang dalam Memberikan Dukungan
Tangerang, 31 Agustus 2023 - Pada sore hari ini, Kamis tanggal 31 Agustus 2023, Briptu Bagas, seorang Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang, melaksanakan tugas penting dalam mengantarkan korban pelecehan seksual untuk melakukan visum di RSUD Kabupaten Tangerang.
Pengantaran ini dilaksanakan sejalan dengan visi yang ditekankan oleh Kapolresta Tangerang, Kombespol Sigit Dany Setiyono, yang mengedepankan pentingnya melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat yang memerlukan kepastian hukum, serta dalam mendukung implementasi layanan hotline 110 Polri 24 Jam.
Visum et Repertum merupakan sebuah dokumen yang dikeluarkan setelah melakukan pemeriksaan medis oleh dokter dalam kasus pidana. Dokumen ini berisikan fakta dan bukti terkait tindak pidana yang melibatkan tubuh, nyawa, dan kesehatan manusia, yang diuraikan secara rinci dalam visum et repertum yang dibuat oleh dokter pemeriksa.
Hasil dari pemeriksaan ini diharapkan dapat menjadi bukti kuat yang mendukung keyakinan hakim dalam membuat keputusan yang adil. Visum et Repertum memiliki kekuatan pembuktian yang setara dengan alat bukti lainnya sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menjadikannya alat bukti sah.
Pengantaran korban pelecehan seksual untuk proses visum menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum. Dengan memiliki visum et repertum yang didukung oleh hasil pemeriksaan medis yang akurat dan rinci, diharapkan keadilan dapat terwujud dan pelaku tindak pidana dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Tindakan Briptu Bagas dalam mengantar korban pelecehan seksual untuk melakukan visum merupakan bukti konkret dari komitmen Polresta Tangerang dalam memberikan dukungan dan perlindungan kepada korban kejahatan. Hal ini juga mencerminkan profesionalitas dan kepedulian Polresta Tangerang dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum demi kesejahteraan dan keamanan masyarakat.