Bupati Aceh Timur Lantik Direksi dan Komisaris PT ATEM, Dorong Optimalisasi PAD

Bupati Aceh Timur Lantik Direksi dan Komisaris PT ATEM, Dorong Optimalisasi PAD

MetroNusantaraNews.com, Aceh Timur - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.S.I resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Komisaris serta Direksi PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berperan penting dalam pengelolaan dan pengembangan potensi energi, khususnya minyak dan gas (migas).

Acara pelantikan di pusatkan di pedopo bupati Aceh Timur gampong jawa kecamatan idi rayeuk kabupaten aceh timur.

acara berlangsung khidmat, diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Aceh, pembacaan SK Bupati, hingga prosesi pengambilan sumpah jabatan. Komisaris diwakili oleh Dr. Darmawan M. Ali, ST, M.Sc, sementara jabatan Direktur Utama diamanahkan kepada Muntasir, SE.I. (Panglima Age).

Dalam sambutannya, Direktur Utama ATEM, Muntasir, SE.I, menegaskan komitmennya untuk membawa perusahaan ini berperan aktif dalam pengelolaan energi dan sumber daya mineral di Kabupaten Aceh Timur, dengan prinsip profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menekankan pentingnya peran ATEM sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Menurutnya, ATEM tidak hanya sekadar lembaga formal, tetapi harus mampu bekerja cepat, maraton, dengan visi dan misi yang jelas untuk meningkatkan pendapatan perusahaan sekaligus Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Semua hasil produksi migas yang dikelola ATEM wajib dijual ke Pertamina. Dari situ pemerintah akan memperoleh keuntungan baik dari pajak maupun produksi. Tidak boleh lagi ada penjualan ke pihak-pihak tertentu atau penyulingan ilegal di kampung-kampung,” tegas Bupati.

Lebih lanjut, Iskandar juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan komunikasi dengan Kementerian terkait legalisasi sumur-sumur minyak rakyat serta peluang kerja sama operasi (KSO) dengan pihak lain. Ia berharap, melalui mekanisme tersebut, masyarakat juga dapat memperoleh manfaat dengan cara yang legal, aman, dan menguntungkan.

ATEM memiliki fungsi strategis, antara lain:

Legalisasi Sumur Minyak Rakyat: mendata dan memfasilitasi proses legalisasi sumur minyak yang selama ini dikelola secara tradisional oleh masyarakat.

Pengelolaan Potensi Migas: menjadi mitra dalam pengembangan potensi migas bersama pihak lain.

Meningkatkan PAD: sebagai instrumen utama dalam mendorong peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor energi dan mineral.

Aceh Timur sendiri memiliki sejarah panjang dalam eksplorasi migas. Kehadiran ATEM diharapkan mampu memperkuat posisi daerah sebagai salah satu wilayah penghasil migas di Aceh, sekaligus membuka jalan bagi peningkatan ekonomi masyarakat dan pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan.

Acara ditutup dengan doa bersama dan sesi foto bersama jajaran Komisaris, Direksi, Forkopimda, serta para tamu undangan.(FAHRID)