Diduga Aset Pemkab Aceh Timur Masih Dikuasai " Islamuddin" Abang Kandung Bupati Iskandar Usman Al-farlaky

MetroNusantaraNews.com, Langsa - Dugaan penguasaan aset milik Pemerintah Aceh Timur, Provinsi Aceh secara tidak sah kembali mencuat. Satu unit kendaraan dinas Rada 4 Toyota Innova Venturer yang memiliki TNKB Warna Hitam BL 6 D digelapkan menjadi BK 1979 SL, disebut masih dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dan penertiban aset oleh Pemkap khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Jum'at (29/08/2025).
Islamuddin Abang Kandung Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-farlaky, yang saat ini menjabat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Kota Langsa. Diduga masih menguasai satu unit mobil dinas milik Pemerintah Aceh Timur hingga hari ini. Legalitas penggunaan kendaraan tersebut tidak jelas dan hingga kini belum ada langkah penarikan oleh pihak berwenang.
Aset negara yang masih di kuasai oleh Islamuddin Abang Kandung Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-farlaky. Situasi ini memperlihatkan adanya pembiaran sistemik terhadap penyalahgunaan aset publik.
Para pemerhati kebijakan publik mendesak agar Pemerintah Aceh Timur segera menarik aset yang saat ini masih dikuasai oleh Abang Kandung Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-farlaky yang dikuasai tidak sah. Jika diperlukan, tindakan hukum harus diambil untuk mencegah kerugian yang lebih besar terhadap keuangan daerah.
Berita sebelumnya:
Gawat! Kacabdin Langsa Diduga Gelapkan Mobil Dinas Pemkab Aceh Timur
MetroNusantaraNews.com, Langsa - Kepala Dinas Pendidikan Aceh Cabang Dinas Wilayah Kota Langsa, diduga telah menggelapkan satu unit mobil Dinas di lingkungan Pemerintah Aceh Timur (Pemkab) dengan cara sengaja melakukan tindakan pidana pemalsuan identitas Mobil Dinas, yaitu dengan merubah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Dugaan penggelapan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Aceh Timur ini diduga dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Cabang Dinas Wilayah Kota Langsa Salamuddin, dimana Kendaraan Dinas Rada 4 Toyota Innova Venturer yang memiliki TNKB Warna Hitam BL 6 D digelapkan menjadi BK 1979 SL, sehingga kuat dugaan penggelapan ini telah menjurus ke tindak pidana pemalsuan dokumen negara.
Diketahui berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Darat, yang berhak mengeluarkan TNKB adalah Korlantas POLRI, dan perubahan TNKB harus melalui Registrasi dan Indentifikasi Satuan Lalulintas (Sat Lantas) POLRI setempat.
Salamuddin Kepala Dinas Pendidikan Aceh Cabang Dinas Wilayah Kota Langsa, kepada awak media pada, Jum'at (13/06/2025) membenarkan bahwa mobil Dinas Pemerintah Aceh Timur sama dirinya, dan katanya sudah minta sama Bupati Aceh Timur," ungkapnya.
Kata Salamuddin sudah minta sama Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky yang juga sebagai Adik Kandungnya itu, awak media meminta untuk di tunjukkan surat ijin menggunakan mobil Dinas tersebut, Salamuddin mengatakan tidak ada surat mobil saya yang pake," ujarnya seolah-oleh kebal hukum.
Salamuddin juga mengaku mobil dinas Pemkab Aceh Timur tersebut sudah diganti plat. Ditanya soal aturan jawab nya "saya tidak tau secara aturan yang penting saya pakai," katanya, diruang kerjanya bahwa mobil tersebut dulunya di pakai sebagai mobil dinas Pj Bupati Aceh Timur.
Terkait hal tersebut diatas sepatunya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas tindak pidana dugaan penggelapan mobil dinas Toyota Innova Venturer milik Dinas Pemerintah Aceh Timur. Yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh Cabang Dinas Wilayah Kota Langsa, Salamuddin.(FAHRID)