METRONUSANTARANEWS.COM - Serui | Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada Rabu (23/02/2022) Menggelar Rapat Teknis Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan Rencana Strategis (RENSTRA) Perangkat Daerah Tahun 2023-2026 di Gedung Silas Papare (GSP).
Kegiatan ini hadir dan didampingi langsung oleh Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar, S.Sos serta Plt Sekda Erny R. Tania S.IP, Kepala Bappeda Rony Theo Ayorbaba, AP. M.Si. Turut hadir juga Assisten Setda, Staf ahli Bupati, Pimpinan, Sekretaris dan Kasubag Program OPD, serta 5 Orang Tim PPKK dari Akademisi Fisipol UGM.
Kepala Bappeda Rony Theo Ayorbaba, AP. M.Si., dalam laporannya menyampaikan “Kegiatan akan berlangsung dari tanggal 23 Februari 2022 sampai 25 Februari 2022 yang mana dilakukan orientasi, evaluasi, dan sistematika bersama seluruh OPD dengan maksud ada pemahaman yang sama terutama dalam melakukan penjabaran dari RPD kepada Renstra dan evaluasi RPJMD”
“Hal ini sangat penting berdasarkan audit kinerja yang juga banyak direkomendasikan oleh BPK” Ucap Rony T. Ayorbaba.
Bupati Tonny Tesar, S.Sos pada Rapat Teknis Penyusunan Dokumen RPD dan RENSTRA Perangkat Daerah Tahun 2023-2026, menyampaikan : “Terkait Rapat Teknis yang dilaksanakan sesuai dengan Kebijakan Pemerintah, bahwa Pemilu nanti akan serentak dilaksanakan di Tahun 2024 dan akan mengalami kekosongan Kedudukan Kepala Daerah, sehingga disarankan secara Undang-undang harus ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun, karena Kepala Daerah belum terpilih, Maka dibuatlah Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 yang akan ditetapkan pada Maret 2022 nanti.”
Lebih lanjut dijelaskan Bupati Tonny Tesar “Dalam Penyusunan Rencana APBD perlu mengacu pada RKPD sehingga Pimpinan OPD, Sekretaris, dan Kasubag Program perlu untuk sama-sama membantu dan bekerja sama dalam Penyusunan RPD agar dapat diselesaikan sesuai jadwal dan bisa paham tentang pelaksanaannya. Dalam Penyusunan Dokumen RPD-RENSTRA perlu Orientasi, Evaluasi, dan Sistematika kepada setiap OPD dan harus selaras dengan RPJPN-RPJPD-RPJMD.” Jelas Tonny Tesar.
“Saya berharap agar Pimpinan OPD dapat mengikuti secara baik orientasi ini agar memahami secara baik bahwa penyusunan ini mengacu pada SIPD yang sudah ditetapkan dan harus bertahap penyusunan dari RPD ke Renstra dan RKPD nya. Hal ini sangat perlu, karena masih ada Pimpinan OPD yang tidak ikut menyusun program dalam RPD sehingga keliru lalu mengatakan Pemerintah Daerah tidak memperhatikan OPD-nya." Tegas Bupati Tonny Tesar
Dengan adanya kegiatan ini Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar, S.Sos meminta agar Kasubag Program lebih aktif lagi dan memahami serta dipantau oleh Pimpinan dan Sekretaris sampai dengan penetapan RKPD-nya.
Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA) Tahun 2023-2026 dilakukan bagi 101 (seratus satu) Kepala Daerah yang akan memasuki akhir masa Jabatannya pada Tahun 2022. (Red**)
Jurnalis :
Indra SFB