Kejaksaan negeri kabupaten way kanan musnah kan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kejaksaan negeri kabupaten way kanan musnah kan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

WAYKANAN - meteronusantaranews.com

Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan memusnahkan barang bukti tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkracht )

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan Rabu 25 September 2024 yang dipimpin langsung pelaksanaannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dodi Sinaga

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Srikandi,Pejabat PLT BNN Sugara serta Kapolres Way Kanan yang diwakili oleh Kasat Restkim dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Way Kanan

Barang bukti yang dimusnahkan sesuai dengan laporan dari Kepala seksi dari 27 perkara

” Puji syukur kepada tuhan Yang Maha Esa hari ini kita dapat hadir dalam rangka memusnahkan barang bukti dari tindak pidana umum sesuai dengan perintah dari UU tentang Kejaksaan,barang bukti ini adalah dari 27 perkara yang sudah ada keputusan hukum tetap ( Inkracht) diantaranya dari perkara pencurian dengan kekerasan,penganiayaan,Narkoba dan Migas sebab seluruh perkara harus diselesaikan dengan tuntas dengan tujuan untuk meminimalisir tindak kejahatan,” ucap Kepala Kejaksan Negeri Way Kanan Dodi Sinaga

Kegiatan Pemusnahan barang bukti dilanjutkan dengan Do’a yg di Imami oleh stap Kajari Rizki Suandi dan ditutup dengan memusnahkan barang bukti dengan cara dipotong,direndam di air dan ada juga dengan cara di bakar., ( Iwan )