Butuh Polisi? Call Center 110 Polres Abdya Siap Layani Masyarakat 24 Jam
MetroNusantaraNews.com | Aceh Barat Daya – Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 sebagai kanal resmi dalam menyampaikan laporan maupun informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Layanan Polisi 110 dapat diakses masyarakat secara gratis, mudah dan cepat selama 24 jam. Kehadiran layanan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan akses pelayanan dan bantuan kepada masyarakat, khususnya dalam situasi yang membutuhkan kehadiran personel kepolisian.
Kapolres Abdya, AKBP Ade Gita Rachmadi B., S.H., S.I.K., M.H., Senin (14/9/2026), mengatakan Call Center 110 bukan sekadar saluran pengaduan, tetapi merupakan bagian dari upaya Polri membangun sistem pelayanan yang semakin terbuka, responsif dan dekat dengan masyarakat.
“Jangan ragu menghubungi 110 apabila masyarakat membutuhkan bantuan atau menemukan adanya gangguan kamtibmas. Sampaikan informasi secara jelas dan benar agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” ujar Kapolres.
Menurutnya, menciptakan situasi keamanan yang kondusif bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan keterlibatan dan kerja sama seluruh elemen masyarakat.
Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan dinilai sangat penting untuk membantu kepolisian melakukan deteksi dini serta mengambil langkah penanganan secara tepat.
Kapolres Ade juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan layanan 110 secara bijak dan bertanggung jawab. Setiap laporan yang disampaikan hendaknya berdasarkan fakta dan bukan informasi yang belum terverifikasi maupun laporan yang sengaja dibuat untuk menimbulkan keresahan.
“Kecepatan polisi dalam merespons sangat dipengaruhi oleh kualitas informasi yang diterima. Karena itu, masyarakat diharapkan menyampaikan laporan secara objektif, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menambahkan, pemanfaatan teknologi dan kanal komunikasi publik merupakan bagian dari transformasi pelayanan Polri dalam mewujudkan institusi yang prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan.
Melalui Call Center 110, masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai berbagai gangguan kamtibmas maupun kondisi yang membutuhkan penanganan kepolisian. Laporan yang diterima selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian terdekat sesuai kebutuhan dan tingkat urgensinya.
“Polri hadir untuk melayani, melindungi dan mengayomi. Karena itu, kami ingin masyarakat memiliki akses yang mudah ketika membutuhkan kehadiran polisi,” tegasnya.
Polres Abdya kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Polisi 110 sebagai sarana membangun komunikasi dua arah antara masyarakat dan kepolisian.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
