Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur, Pria Warga Kecamatan Linge Ditangkap Polisi

MetroNusantaraNews.com, Aceh Tengah – Seorang pria berinisial K (43), warga Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 12.30 WIB oleh Polsek Linge bersama jajaran Satreskrim Polres Aceh Tengah. Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Reje Kampung menerima laporan dari warga mengenai dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya.
“Dari keterangan yang dihimpun, pelaku diduga berulang kali melakukan perbuatan bejat tersebut, baik di kebun maupun di rumah ketika istrinya tidak ada. Korban bahkan mengaku sering diancam jika menolak,” ujar Iptu Deno.
Kasus ini terkuak setelah seorang tetangga korban, inisial A, mendengar langsung pengakuan dari sang anak. Pengakuan itu sempat direkam sebagai bukti awal sebelum disampaikan kepada aparatur kampung dan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Linge bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Polsek Linge bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah kemudian melakukan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan aparatur kampung.
“Terduga pelaku saat ini sudah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Deno.
Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak, sekaligus mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa di lingkungan sekitar.(FAHRID)