Diduga Kebal Hukum, Galian C Wak Boh Santai Gunakan Solar Subsidi, APH Dipertanyakan

Diduga Kebal Hukum, Galian C Wak Boh Santai Gunakan Solar Subsidi, APH Dipertanyakan
Foto: Galian C Wak Boh di Gampong Merbou Dua Birem Bayeun Kab Aceh Timur Bebas Beroperasi Gunakan BBM Bersubidi Jenis Solar

MetroNusantaraNews.com, Aceh Timur - Aktivitas galian C yang diduga milik Wak Boh di Gampong Merbou Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, yang masuk dalam wilayah hukum (wilkum) Polres Langsa, kembali menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, galian tersebut terpantau bebas beroperasi menggunakan BBM subsidi jenis solar, seolah tanpa pengawasan serius dari aparat penegak hukum setempat. Senin (5/01/2025).

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan alat berat terus bekerja mengeruk material galian, sementara Solar Subsidi diduga digunakan secara masif untuk mendukung aktivitas komersial tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat lokasi galian berada jelas dalam wilkum Polres Langsa yang seharusnya memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan dan penindakan.

Ironisnya, meskipun galian C tersebut dikabarkan mengantongi izin, penggunaan BBM subsidi jenis solar tetap merupakan pelanggaran hukum. Aturan yang berlaku secara tegas melarang pemanfaatan BBM subsidi untuk kegiatan pertambangan dan usaha berskala besar, apa pun status perizinannya.

Awak media kemudian mengonfirmasi sejumlah orang yang berada di lokasi galian. Saat ditanya milik siapa galian C tersebut, orang lapangan dengan tegas menjawab bahwa galian itu milik Wak Boh. Pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka tanpa ada upaya menutup-nutupi.

Lebih lanjut, orang di lapangan juga menyebutkan bahwa Wak Boh tidak berada di lokasi saat aktivitas berlangsung. Kendati demikian, operasional galian tetap berjalan normal, alat berat terus beroperasi, dan pasokan BBM subsidi diduga tetap digunakan tanpa hambatan.

Fakta ini memunculkan kesan kuat lemahnya pengawasan hukum di wilayah tersebut. Publik pun mulai mempertanyakan, bagaimana mungkin aktivitas yang diduga melanggar aturan ini dapat berlangsung bebas di wilkum Polres Langsa tanpa tindakan tegas dari aparat.

Penggunaan BBM subsidi untuk galian C bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kejahatan yang merugikan negara dan mencederai keadilan sosial. Di saat masyarakat kecil kesulitan memperoleh solar subsidi, justru pelaku usaha diduga memanfaatkannya demi keuntungan pribadi.

Masyarakat berharap Polres Langsa tidak terkesan tutup mata. Penegakan hukum yang tidak konsisten hanya akan memperkuat anggapan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, serta berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Awak media menilai klarifikasi resmi dan langkah penindakan nyata dari Polres Langsa sangat dibutuhkan. Jika benar ditemukan penyalahgunaan BBM subsidi di lokasi galian C tersebut, maka proses hukum harus ditegakkan secara profesional dan transparan.

Kasus ini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum di wilkum Polres Langsa. Publik kini menunggu, apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau aktivitas galian C yang diduga menyalahgunakan BBM subsidi ini kembali berlalu tanpa sentuhan hukum.(FAHRID) Kaperwil Aceh