Diduga Kios Pengecer Pupuk Subsidi Didesa Sukabumi Kecamatan Cempaka Menjual Pupuk Besubsidi Diatas Harga Eceran Tertinggi HET

Diduga Kios Pengecer Pupuk Subsidi Didesa Sukabumi Kecamatan Cempaka Menjual Pupuk Besubsidi Diatas Harga Eceran Tertinggi HET

Oku Timur Metro Nusantara News- Diduga Pupuk Bersubsidi Jadi Ajang Bisnis oleh oknum kios pengecer Pupuk subsidi,yang mana keluhan Para Kelompok tani sudah berjalan hampir tiga tahun ini harga pupuk subsidi sangat mahal, harga pupuk tersebut berada diatas eceran Tertinggi (HET). Senin (05/082024).

Pasalnya di Saat Para Petani Menjerit Dengan mahalnya Harga Pupuk Bersubsidi,dan sulitnya peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,hal iniJustru Sebaliknya didugaJadi ajang Bisnis,bagi Oknum kios pengecer demi meraup keuntungan yang Fantastis,Tanpa Memperdulikan Nasib Para Petani Yang Kewalahan untuk membeli Pupuk Bersubsidi tersebut.

Berdasarkan.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk subsidi

Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 04 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi Untuk Sektor Pertanian. Dimana harga pupuk Bersubsidi yang telah ditetapkan menteri pertanian adalah, Untuk Eceran Tertinggi HET pupuk Urea Rp=2250/kg setara dengan Rp=112500/Sak isi 50 Kilo dan untuk NPK PHONSKA Rp=2300/kg Setara Dengan Rp= 115000/sak isi 50 Kilo.

Namun berbeda yang terjadi di kios pengecer milik R/L tepatnya didesa Sukabumi Kecamatan Cempaka Kabupaten Oku Timur, untuk harga Pupuk UREA Harga di bandrol dengan harga Rp 140.000 Per Karung isi 50 Kilo sementara untuk pupuk Phonska dengan harga Rp.150.000 Ribu Perkarung isi 50 Kilo.

Seperti Pengakuan para kelompok tani,Kepada Awak Media yang ada di Gunung Batu dan Desa Sukabumi, Kecamatan Cempaka,yang Tidak mau namanya di sebutkan mengatakan Kepada Awak Media, Bahwa Mereka sangat kecewa Penebusan Pupuk Bersubsidi Diatas Harga HET Kami petani ingin menjerit, terkait tinggi nya harga pupuk bersubsi dan semakin susah nya dengan peraturan pemerintah.

“Kami terpaksa harus menebus pupuk Bersubsidi ditoko Roni untuk Pupuk UREA 50 Kilo dengan Harga RP.140,000 dan Phonska dengan Harga RP=150.000, dengan harga yang sangat tinggi itu harga yang sangat jauh di atas Harga HET, Kami para kelompok tani harus mengadu pada siapa lagi, karena Percuma saja kami mengikuti peraturan pemerintah memakai e-RDKK Tapi harga masih mahal ungkapnya.

Ditempat Lain JONI Ketua Lsm LPI TIPIKOR Oku Timur mengatakan, terkait keluhan masyarakat anggota kelompok tani,ini sudah jelas satu pelanggaran,karna pihak Kios pengecer pupuk subsidi yang sudah di tunjuk dari distributor yang menjual harga di atas harga eceran Tertinggi, kami akan melaporkan hal ini pada Aparat Penegak Hukum APH agar segera menindak lanjuti laporan kami tegasnya.

Rilis Tim