Diduga Masuk Angin Puting Beliung, Kuasa Hukum PT. KDI Bakal Lapor Balik Ketua BPD Desa Matarape Morowali
Metronusantaranews.com - Kendari - Tim Kuasa Hukum PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI) bakal lapor balik Ketua BPD Desa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Rabu (8/5/2022)
Menurut tim kuasa hukum PT. KDI, Andre Darmawan mengatakan bahwa pernyataan Ketua BPD Desa Matarape di beberapa media online diduga telah memberikan keterangan palsu atau telah menyebarkan hoaks.
kata bang Andre begitu panggilan akrabnya, juga mengatakan jika Ketua BPD tersebut mengatakan bahwa jalan houling di wilayah IUP PT. KDI adalah jalan umum, dan itu sudah bertentangan dengan aturan.
Sebab jalan umum dan jalan khusus sudah di atur oleh undang - undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan yang diubah menjadi Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022, yang di sahkan pada Tanggal 12 Januari Tahun 2022 lalu. Sambungnya
Lanjut, ia menjelaskan bahwa jalan houling tersebut adalah jalan Khusus yang dibuat oleh perusahaan untuk keperluan aktivitas perusahaan itu sendiri, bukan jalan Umum.
Terkecuali pihak perusahaan sudah menyerahkan Jalan Khusus tersebut kepada pemerintah daerah untuk diambil alih dan status jalan houling diubah menjadi status jalan umum.
Tetapi ini tidak ada penyerahan, dan pihak perusahaan PT. KDI belum pernah menyerahkan jalan tersebut kepada pemerintah daerah.
"Saya menduga, ketua BPD Desa Matarape ini masuk angin puting beliung lagi, tiba - tiba mengeluarkan statemen bahwa jalan houling yang berada di wilayah IUP PT. KDI itu adalah jalan umum, itukan aneh namanya !!!" Ujarnya
Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa Ketua BPD Desa matarape diduga sudah salah alamat, karena IUP PT. Kelompok Delapan Indonesia berada di wilayah pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Kecamatan Langgikima Desa Lameruru
Jadi laporan ketua BPD ini tidak ada sangkut pautnya dengan PT. KDI, karena IUP PT. KDI bukan berada di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.
"Lagian jalan houling itu jalan milik perusahaan, karena yang membuat adalah perusahaan, bukan untuk jalan umum," katanya
"Ketua BPD ini aneh, kalau memang ia ingin melaporkan PT. KDI seharusnya di Polres Morowali atau Polda Sulteng. Bukan di Polda Sultra, dan kalau IUP kami berada di wilayah Sulteng. Kami ingatkan dan tegaskan sekali lagi untuk ketua BPD Desa Matarape agar lebih hati - hati lagi dan lebih teliti dalam memberikan komentar di media sosial," tegas Pengacara Kondang
Untuk itu, ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum PT. KDI akan segera melaporkan ketua BPD Desa Matarape atas dugaan telah memberikan keterangan palsu atau menyebarkan berita hoaks dibeberapa media online yang dapat merugikan client kami yaitu perusahaan PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI).
Laporan : Helni Setyawan/Tim