Lanal Nias Amankan Kapal Nelayan Gunakan Bahan Peledak di Perairan Nias Selatan.

Lanal Nias Amankan Kapal Nelayan Gunakan Bahan Peledak di Perairan Nias Selatan.

Metronusantaranews.com, Nias Selatan || Satuan Patroli Keamanan Laut (Kamla) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nias berhasil menggagalkan aksi penangkapan ikan ilegal dengan bahan peledak di perairan Desa Reke, Kecamatan Pulau-pulau Batu Barat, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara pada Rabu (29/10/2025) sekira pukul 14.35 WIB.

Dalam operasi itu, tim patroli mengamankan kapal KM. Rezeki Bersama berbobot 16 GT beserta tujuh anak buah kapal (ABK) dan sejumlah besar bahan peledak yang siap digunakan untuk mengebom ikan.

Kapal tersebut membawa 13 botol besar dan 15 botol kecil bom ikan siap pakai, 49 botol kosong dalam proses perakitan, serta berbagai peralatan selam, mesin kompresor, bubuk potasium 22 kg, dan 191 sumbu peledak. Dari dalam kapal juga ditemukan sekitar 1 ton ikan hasil tangkapan bom.

Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Lexy Effraim Dumais, S.E., M. Tr. Opsla menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini bermula dari laporan Kepala Desa Reke, Netral Maduwu, kepada anggota Posbinpotmar Pulau Tello sekitar pukul 12.30 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas pengeboman ikan oleh sebuah kapal di sekitar perairan Hibala.

"Setelah menerima laporan, kami langsung mengerahkan unsur Patroli Kamla menuju lokasi. Saat tiba di perairan Hibala, benar ditemukan satu kapal yang sedang melakukan aktivitas pengeboman ikan. Kapal berhasil kami amankan tanpa perlawanan," ujar Danlanal Nias di Mako Lanal Nias Solimbu Sataro, Nias Selatan, Jumat (31/10/2025).

Tim patroli kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai alat bukti kuat. Kapal bersama ABK dan barang bukti dibawa menuju Pulau Tello untuk pemeriksaan awal, sebelum akhirnya digiring ke Mako Lanal Nias di Telukdalam pada Kamis (30/10/2025) pukul 15.30 WIB.

Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp. 2 miliar (Dua Milyar Rupiah)

Danlanal Nias menegaskan, tindakan tegas terhadap pelaku illegal fishing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia, khususnya di Kepulauan Nias.

Penggunaan bahan peledak dalam menangkap ikan bukan hanya merugikan ekosistem laut, tetapi juga mengancam keselamatan para nelayan sendiri. Kami akan terus menindak tegas praktik-praktik seperti ini,"tegasnya.

Lanal Nias mencatat, sepanjang tahun 2025 ini sudah tiga kapal nelayan ditangkap karena praktik pengeboman ikan di wilayah kerja mereka. Penangkapan KM Rezeki Bersama menjadi bukti keseriusan jajaran TNI AL dalam menegakkan kedaulatan dan keamanan laut untuk mencegah tindakan ilegal yang dapat merusak biota dan lingkungan laut.

"Kami terus mengintensifkan patroli laut dan menggandeng masyarakat pesisir untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di perairan mereka,” tambah Danlanal.

Sementara tanggapan Pemerintah melalui Wakil Bupati Nias Selatan Ir. Yusuf Nakhe, ST., MM menyampailan bahwa pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan sudah koordinasi dengan Kementerian Kelautan Republik Indonesia dan wujudnya Anggota DPR RI meninjau langsung di Kepulauan untuk memastikan jenis kapal apa yang cocok untuk dioperasikan oleh Nelayan di Daerah Kepulauan. "ucap Wakil Bupati. 

(Harpendik M. Waruwu, S.Pd.)