Diduga Menggelapkan dan Menjual SKT, Masa Aksi Minta Polisi Segera Memanggil Mantan Kepala Sekolah Di Routa

Diduga Menggelapkan dan Menjual SKT,  Masa Aksi Minta Polisi Segera Memanggil Mantan Kepala Sekolah Di Routa
Diduga Menggelapkan dan Menjual SKT, Masa Aksi Minta Polisi Segera Memanggil Mantan Kepala Sekolah Di Routa
Metronusantaranews.com - Konawe - Masa aksi yang tergabung dalam konsorsium masyarakat dan mahasiswa kecamatan routa bersama LSM Lira Konawe gelar unjuk rasa di depan Mapolres Konawe, Kamis (17/3/2022). Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh konsorsium masyarakat dan mahasiswa kecamatan routa bersama LSM Lira Konawe terkait adanya dugaan indikasi penggelapan SKT serta penjualan SKT masyarakat routa kepada yang bukan pemilik SKT dan diduga dilakukan oleh ESA dan AD. Salah satu masyarakat sekaligus mahasiswa asal routa, Aswan, mengatakan bahwa sebelumnya ESA dan AD telah diberikan mandat atau kuasa kepada para pemilik lahan berdasarkan nomor 07/P2KTMR/2011 untuk menjalankan atau mengurus secara langsung dan mempertanggungjawabkan beberapa hal yang tertuang dalam surat kuasa tersebut diantaranya adalah sebagai berikut : Terkait hak kepemilikan tanah, kemudian Mengadakan negosiasi atau perjanjian dengan investor yang berminat berinvestasi khususnya di kelurahan routa Melaporkan secara tertulis kepada seluruh pemilik lahan (rapat terbuka) setiap usaha yang dilaksanakan pada setiap kesempatan dan kebutuhan kepada pemilik lahan. Namun amanah yang diberikan oleh para pemilik lahan kepada ESA dan AD diduga telah melampaui amanah yang diberikan, sehingga pemilik lahan mencabut surat kuasa tersebut Masih, Aswan, dirinya juga mengatakan didalam surat kuasa tersebut, salah satu poinnya adalah apabila tidak mampu menjalankan amanah dengan alasan yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka surat kuasa tersebut bakal dicabut bahkan tidak berlaku lagi Tak hanya itu, ia mengatakan bahwa para pemilik lahan juga membatalkan penyerahan tanah atau lahan kepada ESA dan AD, pasca pencabutan surat kuasa tersebut, yang kemudian para pemilik lahan berupaya menemui ESA dan AD untuk meminta data atau dokumen bahkan SKT yang telah dibuat dan diterbitkan, namun ESA dan AD diduga enggan memberikan dokumen tersebut kepada para pemilik lahan. Atas dasar itulah, konsorsium masyarakat dan mahasiswa kecamatan routa bersama LSM Lira Konawe meminta sekaligus melaporkan kepada aparat kepolisian resort Konawe untuk segera memanggil saudara ESA dan AD untuk memfasilitasi proses penyelesaian masalah tersebut. Ditempat yang sama, Sumantri, selaku jenderal lapangan dalam orasinya meminta secara tegas kepada pihak polres Konawe untuk mengusut tuntas terkait dugaan indikasi penyelewengan SKT masyarakat routa. Lebih lanjut, dirinya juga meminta agar segera memanggil dan memeriksa saudara ESA atas dugaan penyelewengan SKT masyarakat routa dan meminta kepada pihak kepolisian agar memfasilitasi masyarakat kecamatan routa untuk mengambil SKT yang diduga digelapkan oleh ESA. Terakhir, apabila tuntutannya tidak diindahkan maka pihaknya akan turun kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak. Kata Sumantri dalam orasinya. Diketahui, ESA merupakan mantan kepala sekolah di kecamatan routa dan berdomisi di Amonggedo, sedangkan dalam surat kuasa tersebut ESA selaku pemrakarsa dan AD sebagai ketua. (*) Laporan : Helni Setyawan