Diduga Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Menyimpang, Widodo Minta Kajati Periksa Kepala BPJN Sultra

Diduga Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Menyimpang, Widodo Minta Kajati Periksa Kepala BPJN Sultra
Diduga Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Menyimpang, Widodo Minta Kajati Periksa Kepala BPJN Sultra
Metronusantaranews.com - Kendari - Gerakan Pemuda Nasional Indonesia (GPNI) kembali menyoroti dugaan penyimpangan proyek pembangunan jembatan gantung yang menghubungkan Konawe - Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Senin (7/3/2022). Pembangunan jembatan gantung yang terletak di desa wawolemo kecamatan Pondidaha kabupaten Konawe dan desa sabulakoa kecamatan mowila konawe Selatan dengan menghabiskan anggaran yang cukup fantastis yakni sebesar Rp 3.341.540.000. Hal tersebut diketahui dari Hasil Audit KPUPR BPK atas Penggunaan dana pembangunan jembatan gantung sabulakoa Provinsi Sultra. Ketua Umum GPNI, Widodo, SH, mengungkapkan kepada awak media, bahwa pihaknya menemukan adanya permainan serta kecurangan yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Balai Pelaksanaan jalan nasional Sultra, dalam pengadaan Proyek pembangunan jembatan gantung yang menghubungkan Konawe dan Konawe Selatan. Pembangunan jembatan gantung tersebut dengan kontrak No.HK 0201-BP Sultra 2020 Senilai Rp.3.341.540.000 miliar yang dikerjakan pada tahun 2020 yang lalu dengan jenis kontrak harga Borongan. “Menurut kajian ilmiah kami, didalam pengadaan Proyek pembangunan jembatan penghubung tersebut dalam bentuk jembatan gantung dilakukan oleh Balai Pelaksanaan jalan nasional Prov. Sultra, diduga ada kecurangan (Penggelapan) dalam pelaksanaannya hingga milyaran rupiah” Ucap Widodo SH. “Berdasarkan data yang kami miliki serta penelusuran yang kami lakukan dilapangan, adanya kejanggalan proses pengerjaannya seperti dinding jembatan dan pengaspalan jalannya yang diduga asal-asalan dengan menggunakan material yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP)" ungkap Widodo kepada awak media Lebih lanjut, ketidaksesuaian dengan SOP disebabkan karna adanya keretakan dari material batu yang belum di beri semen, sehingga sangat membahayakan masyarakat yang menggunakan dan melintasi jembatan tersebut setiap hari. Pihaknya juga menyimpulkan bahwa fakta dan data-data di lapangan kuat dugaan adanya tindak pindana korupsi penggelapan dana pembangunan jembatan penghubung tersebut. Tak hanya itu, pihaknya juga mendapatkan adanya dugaan Penggelapan harga yang sangat signifikan atau harga tinggi dari penyedia Material lainnya. Pengadaan Proyek pembangunan jembatan yang melekat di BPJN tersebut, ditujukan untuk seluruh Masyarakat Sulawesi Tenggara yang memanfaatkan jembatan gantung sebagai jembatan penghubung, bahkan dijadikan sebagai jalur perputaran ekonomi daerah khususnya Konawe dan Konawe Selatan. Cak Do, begitu sapaan akrabnya menilai bahwa modus yang dilakukan yaitu Menggunakan Material ilegal yang di mana setiap dinding jembatan dan jalannya belum diberi semen, serta harga di setiap satuan Material batu, tanah, pasir maupun material lainnya dengan harga yang cukup signifikan tingginya. pihaknya juga menduga kuat adanya permainan antara Kepala Balai BPJN Sultra dan PT.Delima Emas Gasindo Selaku Kontraktor, PT.Wiranta Bhuana Raya(KSO),PT.Eskapindo Matra(KSO) Selaku Konsultan Supervisi. “Sangat jelas modus yang dilakukan, yakni terkait dugaan penggelapan harga di setiap satuan Material Batu, tanah pasir maupun material lainnya, selain itu, kami juga menduga adanya permainan yang terstruktur, sistematis dan masif antara Kepala BPJN dan Kontraktor pemegang proyek pembangunan jembatan gantung sabulakoa, untuk meraup keuntungan” Jelasnya Persoalan Ini merupakan tugas dari pada Aparat Penegak Hukum (APH) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dalam melakukan penindakan serta pencegahan tindak pidana korupsi di bumi anoa Sulawesi Tenggara. “Untuk itu, kami telah melakukan aksi unjuk rasa hingga siang hari ini di Kejati Sultra serta melakukan pelaporan secara resmi jadi kami berharap Kejati Sultra harus secepatnya melakukan investigasi serta mengambil langkah tegas dalam kasus tersebut karena dugaan kasus tersebut telah lama berlarut-larut” Tegas Widodo SH “Kami meminta Kejati Sultra agar secepatnya memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra serta pihak-pihak terkait dalam hal ini PT.Delima Emas Gasindo sebagai Kontraktor dan penyedia Material, PT.Wiranta Bhuana Raya(KSO) PT. Eskapindo Matra (KSO) Sebagai konsultan Supervisi” tutup Widodo sala satu aktivis Sultra. Diketahui, proyek pembangunan jembatan gantung sebagai penghubung Konawe - Konawe Selatan di kerjakan oleh kontraktor PT.Delima Emas Gasindo. Laporan : Helni Setyawan/Tim