Oku Timur Metro Nusantara News--Lagi ditemukan proyek siluman, pada pengerjaan Pembangunan proyek Bangunan Pengaman Sungai/Pantai & Penanggulangan Bencana Alam -Rekontruksi Dinding Penahan Tanah Sungai Tobong di desa.Mendayun Kecamatan Madang Suku I Kabupaten Oku Timur Tahun Anggaran 2021. Proyek tersebut diduga hanya pembersihan lahan atau pelebaran Bibir sungai / atau disebut Normalisasi sungai, di desa mendayun Kecamatan Madang suku I. Selain tidak jelas pemilik proyek dan pelaksana serta anggaraannya, proyek dikerjakan diduga asal-asalan dan amburadul. Rabu/19/01/2022.
Dari hasil Pengamatan team investigasi Aliansi Rakyat Menggugat Oku Timur dan wartawan di lokasi, pengerjaan bangunan Pengaman Sungai/Pantai & Penanggulangan Bencana Alam -Rekontruksi Dinding Penahan Tanah Sungai Tobong Desa Mendayun Kecamatan Madang Suku I atau normalisasi sungai tersebut sudah di kerjakan.sejak beberapa bulan yang lalu. Bahkan Masyarakat sekitar saat ditanya soal pekerjaan proyek tersebut, masyarakat mengaku tidak mengetahui tentang pekerjaan tersebut dan siapa kontraktor nya, apalgi jumlah anggaran yang di keluarkan. Rabu 19/01/2022“
Saat Team investigasi mengkonfirmasi salah satu warga yang enggan namanya disebutkan,Saya tidak tau mas, gak tau apa apa.Saya memang pernah dengar adanya proyek disungai tobong tapi kalau soal pagu anggaran dan apa saja yng dikerjakan saya tidak tau, apa lagi ditanya soal Brapa panjang yang dikerjakan dan yang lain- lainya, coba mas temuin masyarakat yang lainnya barang kali tau siapa pelaksana atau pengawasnya disini mas."Ujarnya
Pengerjaan normalisasi sungai Tobong yang berada di desa mendayun Kecamatan madang Suku I, kabupaten Oku Timur. Nampak terlihat terkesan dikerjakan asalan dan amburadul. Normalisasi sungai Tobong tak nampak adanya tumpuk batu yang seharusnya ada dinding tembok penahan tanah sehingga pengerjaan nya dalam keaadaan kering untuk ketahanan di dasar dinding sungai tersebut. Dugaan sementara proyek itu bernilai Milyaran Rupiah.
Dalam Undang– Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Faktanya proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang-Undang.
Yang mana Pada pasal 25 Perpres, diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik UU KIP.
Ditempat lain Ketua Korda Aliansi Rakyat Menggugat ARM Oku Timur. Menyayangkan hal ini, Karna anggaran yang digunakan itu adalah uang rakyat, yang seharusnya, Azas pemanfaatan nya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.
Oleh Karna itu secepatnya Ketua Korda Aliansi Rakyat Menggugat ARM Oku Timur, akan segera melaporkan masalah ini,dan akan berkoordinasi dengan DPP Aliansi Rakyat Menggugat (ARM),agar temuan ini akan segera dilaporkan pada pihak kejaksaan Agung Ri-KPK Ri dan BPK-Ri yang lebih berwenang.ungkapnya
Reporter : ( Suhria/Team)