Diduga Sembilan Proyek IPAL Dipuskesmas Oku Timur tidak sesuai Spikasi.

Diduga Sembilan Proyek IPAL Dipuskesmas Oku Timur tidak sesuai Spikasi.

Oku Timur -Pengerjaan proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di sembilan puskesmas rawat inap dii Oku Timur diduga bermasalah, tak sesuai spesifikasi.kegiatan pembangunan IPAL tersebut mengunakan Dana Alokasi Khusus Tahun anggaran 2024, melalui Dinas Kesehatan Oku Timur,yang mana proyek tersebut niilainya ratusan juta rupiah setiap unitnya 07/02/2025

"Berdasarkan penelusuran tim awak media, kejanggalan disetiap puskesmas ditemukan, pada setiap proses perencanaan hingga proses pelaksanaan kegiatan.

Ironisnya dalam kegiatan tersebut,diduga kuat indikasi adanya permainan dalam penunjukan dan perencanaan proyek.

Realisasi proyek yang dilelang melalui e-katalog itu merupakan hal aneh,dan sangat misterius. Padahal, proyek yang dikerjakan di sembilan puskesmas rawat inap DiKabupaten Oku Timur 

Ironisnya dalam pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai dengan (juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) pada saat proses perencanaan proyek tersebut.

Yang mana setiap kegiatan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2024 tersebut bukan hal sepele karena di amanatkan Undang-Undang (UU) No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) No 70/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Dalam hal ini saja rekanan sudah melanggar UU dan PPK pasti tahu ini, tetapi anehnya terkesan dibiarkan. ketidak tegasan dalam hal ini,padahal diketahui, bahwa dana untuk pembangunan IPAL ini cukup besar,

Fungsi dan kegunaan IPAL ini sangat penting dalam pengelolaan air limbah yang dihasilkan rumah sakit atau puskesmas terhadap potensi pencemaran sangat tinggi, karena mengandung senyawa organik yang cukup tinggi serta senyawa kimia mikro organisme patogen.

“Harusnya dibangun secara serius tanpa melanggar UU, dan nantinya juga harus dikelola dengan baik agar tidak bermasalah terhadap lingkungan sesuai amanat 

Salah satunya, pengadaan IPAL di Puskesmas Jayapura dengan pagu anggaran sebesar Rp. 609.230.000 melalui penyedia PT. Buma Indonesia (TKDN 35.77%).

Harga tersebut tidak termasuk pembangunan konstruksi sipil untuk pemasangan IPAL. Sehingga dìperkirakan total biaya pengadaan unit IPAL dan konstruksi sipil melebihi nilai pagu anggaran.

Selanjutnya unit IPAL pada Puskesmas Martapura dìmana pagu anggarannya Rp. 600.000.000 dengan penyedia PT. Surya Darma Yuda Mandiri.

Untuk harga pada e-katalog untuk unit IPAL jenis Ultra Water Instalation (UWI) Tipe-2 (TKDN 34.00%) ini senilai Rp. 550.000.000, ini dìluar biaya konstruksi sipil.

Dari nilai yang sudah dikucurkan Pemerintah Daerah melaluì Dinas Kesehatan OKU Timur dengan harga sefantastis ìtu tentunya sangat disayangkan.

Apa lagi belanja pengadaan IPAL ini melaluì e-katalog, karena banyak penyedia unit IPAL dengan kapasitas dan spesifikasi yang sama menawarkan harga yang jauh lebih murah.

Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) nya pun lebih tinggi, mencapai 40% dibanding unit dari penyedia PT Surya Darma Yuda Mandiri dan PT. Buma Indonesia.

Padahal dalam Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dìsebutkan, nilai TKDN+BMP harus memiliki bobot minimal 40%.

Akan tetapi, ketika dìkonfirmasi via pesan WhatsApp terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan OKU Timur melaluì, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum menjawab. (*)