METRONUSANTARANEWS.com, TANGERANG - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang tengah melakukan pengawasan secara khusus terhadap kelayakan bangunan/ruangan belajar mengajar siswa di sejumlah sekolah. Hal itu untuk mengantisipasi kerawanan jika terjadi bencana di lingkup pendidikan.
"Tentu kami dalam kesiapsiagaan penanganan bencana di sekolah ini sudah melaksanakan sosialisasi dan pembinaan serta pengawasan bersama tim BPBD Kabupaten Tangerang, terhadap beberapa bangunan sekolah yang dianggap rawan (bencana)," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Menurutnya, tim pengawas yang terdiri dari petugas penanggulangan bencana dan perangkat pendidikan setempat ini nantinya akan melakukan sejumlah pengecekan terhadap kondisi bangunan sekolah yang dianggap tidak layak di masing-masing wilayah itu.
Kemudian, pihaknya juga menyertakan sosialisasi serta pembinaan tentang mitigasi kedaruratan kebencanaan kepada siswa dan satuan pendidikan yang ada.
"Dan Alhamdulilah hal itu kita sudah laksanakan sampai ke tiga angkatan," katanya.
Ia menyebutkan, untuk titik sekolah yang diindikasikan masuk dalam kerawanan terjadinya bencana di Kabupaten Tangerang sendiri ada di Kecamatan Pasar Kemis, sehingga pihaknya pun telah memprioritaskan wilayah tersebut menjadi perhatian khusus bersama.
"Karena memang wilayah itu sangat rawan banjir, sehingga kami bekerja sama dengan perangkat desa/kecamatan setempat untuk menyikapi dengan prioritas utama," ujarnya.
Hingga kini, pihaknya mencatat sebanyak 75 ruang kelas atau bangunan sekolah yang sudah tidak layak karena faktor usia telah dilakukan perbaikan dengan besaran anggaran sekitar Rp35 miliar yang bersumber dari APBD murni tahun 2022.
"Karena memang Pemerintah Kabupaten Tangerang begitu mengutamakan perhatian terhadap kondisi fisik sekolah dan InsyaAllah kami akan terus menyikapi secara bijak dalam penanganan ini," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk kedepannya Pemkab Tangerang dalam hal ini Dinas Pendidikan akan terus berupaya melakukan penanganan berkelanjutan sesuai dengan perintah Permendikbudristek dalam mengatasi sekolah-sekolah tidak layak.
"Nanti untuk kegiatan rehab-rehab ringan bisa melalui anggaran dana BOS yang diberikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah," tutur dia.