KABUPATEN TANGERANG, - Ramainya pemberitaan di sejumlah media massa baik online mau pun cetak tentang issue rencana penambahan masa jabatan bagi para Kepala Desa dinilai sarat dengan unsur politis
Hal ini disampaikan langsung oleh Teguh Maulana selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC.GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Kabupaten Tangerang, Pasalnya hal tersebut tidak murni mewakili kepentingan masyarakat Desa secara umum.
Terlebih lagi itu semua didukung oleh beberapa Politisi dan Pejabat yang mencoba memperoleh suara massa atau simpatisan melalui kepala Desa jelang Pemilu 2024 ini," jelasnya (21/01/2023)
Dengan dalih untuk mengkondusifkan ketegangan di Desa, atau membenahi tatanan sosial pasca Pilkades, padahal cukup butuh waktu 1 sampai 2 tahun saja hal tersebut sudah lebih dari cukup untuk persoalan itu," terangnya
Karena apabila Kepala Desa yang menjabat memiliki SDM mumpuni serta kinerja seorang Leadership yang baik, waktu 1 sampai 2 tahun sudah cukup untuk transisi sosial di Desa. Selain itu, dalam merevisi UU itu sendiri bukanlah semudah membalikan telapak tangan," ucap Teguh Maulana
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama : Pemerintah dan DPR harus memperhatikan aspek prosedur dan tata cara pembentukannya. Kemudian tahap - tahapannya hingga pembahasan termasuk jangkauan materi muatannya, dalam hal ini urgensi dan dampak direvisinya poin dari UU tersebut, Apa urgensi dari perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ?
Kedua : Revisi UU semestinya dilihat sebagai upaya pembenahan tata kelola Regulasi secara komprehensif. Artinya, revisi seharusnya mengatur materi lain yang diperlukan dalam mendukung tata kelola regulasi. Misalnya kepastian status Perangkat Desa yang sampai hari ini tidak jelas statusnya, apakah sebagai PPPK atau apa ?
Ketiga : Pemerintah dan DPR harus melibatkan partisipasi masyarakat yang luas dalam menyusun Revisi UU. Sebab, dalam Pasal 96 UU Nomor : 12 Tahun 2011 mengatur partispasi masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan maupun tulisan dalam pembentukan peraturan perundang - undangan.
Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka dapat dipastikan revisi tersebut adalah untuk kepentingan kelompok semata. Jika revisi terhadap UU Desa ini tetap dilakukan, bagaimana jika Kepala Desa yang tidak berintegritas dan kurang baik komitmennya dalam membangun Desa menjabat selama 9 tahun ? Hal itu hanya akan melanggengkan kekuasaan yang tidak becus," tuturnya
Karena disitu menurut ketentuan pasal 40 UU Desa, Kepala Desa berhenti hanya karena 3 hal yaitu : Meninggal Dunia, Permintaan sendiri (mengundurkan diri) dan diberhentikan atau berurutan dengan hukum.
Maka dari itu, "Kami atasnama DPC GMNI Kabupaten Tangerang menolak dengan tegas Revisi UU Nomor : 6 Tahun 2014 Pasal 39," pungkas Teguh Maulana.
.(Ap/im)