DPRD Metro Lampung Segera Usut Persoalan Alif Fungsi Ruko Jadi Hotel

DPRD Metro Lampung Segera Usut Persoalan Alif Fungsi Ruko Jadi Hotel

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro akan segera mengurai permasalahan alih fungsi ruko menjadi hotel yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman.

Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini menyebut, pihaknya akan menentukan langkah yang terbaik dalam permasalahan alih fungsi ruko menjadi hotel tersebut.

"Tentu saja kami, dari DPRD tidak hanya diam terkait permasalahan alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel. Tapi, kami ingin kroscek lebih dalam, melihat dulu semua administrasi perizinan dan lainnya," ujarnya, Selasa (21/1/2025).

"Hasil hearing ini yang akan menjadi dasar kita menentukan langkah, terkait permasalahan alih fungsi Ruko Sudirman. Yang jelas, kami tentu bertujuan ingin melakukan yang terbaik untuk Kota Metro," sambungnya.

Menurutnya, Pemkot Metro telah memudahkan pihak investor untuk melakukan investasi.

Akan tetapi, lanjut dia, investor diharuskan patuh dan tunduk pada regulasi yang ada.

"Saya harap, investor yang akan berinvestasi di Kota Metro ini tidak dipersulit, karena kita juga butuh investor untuk membangun Kota Metro ini," tukasnya.

"Tapi, jangan pula mengangkangi regulasi yang ada, karena semua bentuk usaha itu harus tetap berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Diketahui, Komisi I DPRD Metro soroti ruko Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, yang akan alih fungsi menjadi hotel.

Anggota Komisi I DPRD Metro, Basuki menyebut, alih fungsi ruko menjadi hotel itu dinilai mengangkangi aturan.

Tak hanya itu, Basuki juga menekankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memperhatikan aturan serta perundang-undangan dalam hal pemanfaatan aset daerah.

"Jelas mengangkangi aturan, Perda, kemudian mereka juga menghancurkan fasilitas umum, kemudian seharusnya selesaikan dulu administrasi, perizinan, selesaikan dulu perjanjian, baru membangun," kata Basuki saat ditemui Tribunlampung.co.id.

"Kami menekankan Pemkot Metro harus benar-benar sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, apapun bentuknya, apalagi tentang hal pemanfaatan aset negara atau daerah," tambahnya.

Ia mengatakan, hari ini pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat atau Hearing dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan alih fungsi ruko menjadi hotel tersebut.

"Tadi kita hearing dengan OPD terkait, bagian hukum, bagian aset, PTSP dan Satpol-PP berkaitan dengan ruko alih fungsi untuk hotel di Jalan Jendral Sudirman Metro," paparnya.

Basuki menjelaskan, bangunan ruko Jalan Sudirman Metro itu merupakan perjanjian bangun guna serah atau guna serah bangun.

"Dari awal itu merupakan perjanjian guna serah bangun selama 30 tahun kemudian sudah 5 tahun ini mereka mau merubah fungsi ruko menjadi hotel," ujarnya.

"Perhotelan itu kan syarat-syaratnya kan pasti lain dong dengan ruko. Menurut bagian aset itu harus perjanjian ulang, agar supaya pihak pengembang juga tidak mengalami suatu kerugian, juga Pemkot Metro juga mendapatkan investasi, sumber PAD ke depan," tukasnya.