Gerak Cepat Satreskrim Polres Nagan Raya, Pelaku Dugaan Pencurian Sawit Diamankan

Gerak Cepat Satreskrim Polres Nagan Raya, Pelaku Dugaan Pencurian Sawit Diamankan
Terduga Pelaku Pencurian Buah Sawit Diamankan Sat Reskrim Polres Nagan Raya(Foto/Doc)

MetroNusantaraNews.com | Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menahan seorang pria berinisial F.I. (24) atas dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan PT Fajar Baizuri, Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

Penahanan dilakukan pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/18/II/2026/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH tertanggal 7 Februari 2026. Penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan, penangkapan, dan penahanan terhadap tersangka.

F.I. yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kecamatan Tadu Raya, diduga melanggar Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, tersangka yang disebut-sebut sebagai centeng di perusahaan tersebut masuk ke area perkebunan menggunakan sepeda motor. Ia bersama sejumlah rekannya yang datang menggunakan mobil pikap jenis Carry meminta izin kepada petugas keamanan dengan alasan menjenguk orang sakit dan mengambil kasur.

Karena tidak membawa identitas, petugas keamanan sempat menolak membuka palang pintu. Namun setelah tersangka memberikan jaminan, kendaraan tersebut akhirnya diizinkan masuk menuju Divisi IV.

Sekitar pukul 07.50 WIB, petugas keamanan melihat mobil tersebut keluar dari area perkebunan dengan muatan penuh buah kelapa sawit. Kendaraan itu kemudian dihentikan dan diamankan di pos satpam. Saat dimintai keterangan, para terduga pelaku mengklaim buah sawit tersebut milik pribadi. Namun setelah dilakukan pengecekan di lapangan, klaim tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Menurut keterangan kepolisian, salah satu terduga pelaku sempat menawarkan sejumlah uang agar kasus tersebut tidak diproses lebih lanjut. Ketika hendak dibawa ke kantor perusahaan, sebagian terduga pelaku melarikan diri ke arah perkebunan. Satu orang berhasil diamankan, sementara lainnya kabur dan disebut sempat kembali dengan membawa senapan angin serta melakukan ancaman.

Pihak perusahaan kemudian menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian yang merugikan masyarakat maupun perusahaan.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Rizal.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.(FAHRID) Kaperwil Aceh