ICW dan KontraS Laporkan 43 Personel Polri ke KPK, Dugaan Pemerasan Bernilai Rp26,2 Miliar Tahun 2022-2025
Metronusnataranews.com, Jakarta - Organisasi independen Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah resmi melaporkan 43 anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga terjadi dalam rentang waktu empat tahun, mulai dari 2022 hingga 2025.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyampaikan bahwa total nilai dugaan pemerasan dalam laporan yang diajukan mencapai Rp26,2 miliar dan mencakup empat perkara berbeda yang terjadi di berbagai wilayah. Dari total 43 personel Polri yang dilaporkan, Wana menyebutkan bahwa 14 di antaranya berpangkat bintara dan 29 orang lainnya berstatus perwira. Seluruh terlapor tersebut disebut telah menjalani proses etik di internal kepolisian sebelum akhirnya dilaporkan ke KPK.
ICW dan KontraS, kata Wana, sengaja membawa perkara ini ke lembaga antirasuah independen tersebut setelah Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik kepada para terlapor. Putusan etik yang telah dikeluarkan itu dinilai menjadi pijakan hukum atau yurisprudensi awal bagi KPK untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang terlibat
Wana menjelaskan bahwa langkah melaporkan ke KPK didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas. “Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK telah menjelaskan bahwa ada wewenang yang dimiliki oleh KPK untuk menindak dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, terutama Kepolisian dan Kejaksaan,” katanya.
Pasal tersebut memberikan kewenangan penuh kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Menurutnya, kewenangan ini sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada orang yang berada di atas hukum, bahkan termasuk mereka yang bertugas menegakkannya.
Lebih lanjut, Wana menegaskan bahwa apabila laporan ini tidak ditindaklanjuti oleh KPK, maka hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. “Kami khawatir kasus-kasus demikian akan dinormalisasi, sehingga pada akhirnya hanya dijadikan sebagai pelanggaran etik semata,” ujarnya.
Kekhawatiran itu diperkuat dengan temuan yang dilakukan ICW dan KontraS bahwa sejumlah personel Polri yang telah dijatuhi sanksi etik akibat dugaan pemerasan justru memperoleh promosi jabatan. “Salah satu perwira yang kami identifikasi adalah berinisial RI yang mana ketika sudah mendapatkan sanksi etik, dia mendapatkan promosi,” katanya. Fakta ini membuat kedua organisasi meyakini bahwa penanganan internal Polri tidak cukup efektif untuk menindak pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Fakta promosi kepada pelaku yang telah dikenai sanksi etik juga menjadi alasan utama ICW dan KontraS tidak melaporkan kasus ini ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, melainkan langsung ke KPK sebagai lembaga independen di luar struktur kepolisian. Menurut mereka, KPK memiliki kebebasan dan otoritas yang lebih kuat untuk menindak aparat penegak hukum tanpa terpengaruh oleh faktor internal dalam Polri.
“Kami percaya bahwa KPK sebagai lembaga antirasuah independen akan mampu meneliti kasus ini dengan objektif dan tegas. Kortas Tipidkor yang berada di dalam struktur Polri mungkin sulit untuk bertindak tanpa adanya tekanan atau kepentingan internal,” jelas Wana.
Laporan terhadap 43 personel Polri ini sekaligus menjadi ujian bagi KPK dalam menegakkan prinsip equality before the law (kesetaraan di depan hukum), khususnya ketika dugaan tindak pidana korupsi melibatkan aparat penegak hukum sendiri. Keberhasilan atau kegagalan KPK menindaklanjuti kasus ini akan memiliki dampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah dan sistem penegakan hukum secara keseluruhan.
Kalangan masyarakat dan akademisi juga menyatakan harapan bahwa KPK akan menangani kasus ini dengan transparan dan profesional. Mereka menekankan bahwa penindakan yang tegas terhadap aparat penegak hukum yang melanggar hukum adalah langkah penting untuk membersihkan institusi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. ICW dan KontraS juga berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan kepada KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Jabotabek
