Dugaan Jaringan Pungli Antar-Satpas : Oknum Anggota Satpas Denpasar–Badung Diindikasi Jual Jalur Instan SIM B1 Walaupun Belum Setahun

Dugaan Jaringan Pungli Antar-Satpas : Oknum Anggota Satpas Denpasar–Badung Diindikasi Jual Jalur Instan SIM B1 Walaupun Belum Setahun

DENPASAR / BADUNG, BALI – Dugaan praktik pungutan liar dan percaloan dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat di lingkungan Satpas, kali ini melibatkan dugaan kerja sama antar-petugas di dua wilayah sekaligus: Satpas Denpasar dan Satpas Polres Badung, Bali. Hasil investigasi yang dilakukan pada 8 Juli 2026 membongkar alur transaksi yang terstruktur, lengkap dengan perpindahan perantara, kenaikan harga, hingga pola penarikan yang mencurigakan.

Awal Mula: Jalur Instan yang Ditawarkan

Pemohon berinisial FV berniat mengajukan kenaikan golongan dari SIM A ke SIM B1. Namun, masa kepemilikan SIM A-nya belum genap satu tahun—syarat mutlak yang diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 jo. Perpol Nomor 2 Tahun 2023. Di saat seharusnya ditolak, justru muncul celah "jalur cepat".

Saat berada di Satpas Denpasar, seorang oknum petugas berinisial DL dengan lugas menyatakan: bisa diurus meski belum genap satu tahun, dengan tarif Rp1,2 juta. DL pun langsung mengarahkan FV untuk berhubungan dengan oknum petugas Satpas Polres Badung berinisial DI, lengkap pesan perkenalan: "Nanti ketemu dengan ibu DI, bilang dari saya."

Harga Naik, Dalih Tetap Sama

Seiring berjalannya waktu, DL dan DI berkoordinasi. Tarif yang semula Rp1,2 juta melonjak menjadi Rp1,5 juta. DL memberi petunjuk khusus: "Uang nanti masukkan ke amplop lalu serahkan langsung, ini nomornya dicatat." Sebuah instruksi yang jauh dari prosedur pembayaran resmi melalui kas negara.

Namun setelah FV menuruti permintaan tersebut—menyerahkan berkas beserta uang ke DI—sesuatu yang tak terduga terjadi: berkas dan uang dikembalikan. Dalihnya kini berubah: "Harus satu tahun dulu setelah memiliki SIM A. Kalau sudah genap baru bisa dibuat SIM B1-nya."

Yang paling mencolok dan menguatkan dugaan pengaturan: ketika ditanya kembali berapa biayanya nanti saat masa syarat sudah terpenuhi, DI menyebut nominalnya tetap sama: Rp1,5 juta. Seolah-olah aturan hanyalah soal waktu, sedangkan harga tetap dipatok—sebuah jaminan yang mustahil diberikan petugas resmi tanpa ada kepastian keuntungan di baliknya. 

Pola yang Mencurigakan: Antara Syarat & Janji

Kasus ini menampakkan pola yang sangat mencurigakan:

- ✅ Dua oknum petugas dari Satpas berbeda wilayah saling merujuk pemohon, menunjukkan dugaan jaringan terkoordinasi;

- ✅ Menawarkan layanan yang bertentangan dengan aturan resmi (SIM A belum 1 tahun naik ke B1);

- ✅ Biaya melonjak dari Rp1,2 juta ke Rp1,5 juta tanpa alasan jelas, menunjukkan adanya pembagian keuntungan;

- ✅ Instruksi pembayaran tunai lewat amplop, bukan jalur resmi;

- ✅ Uang dikembalikan saat belum waktunya, tapi harga sudah "dipesan" untuk masa mendatang—seolah transaksi sudah disepakati terlebih dahulu.

Padahal, tarif resmi negara untuk penerbitan SIM B1 berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 hanyalah Rp120.000. Selisih Rp1,38 juta di antaranya diduga masuk ke kantong pribadi oknum-oknum tersebut.

Pertanyaan Krusial untuk Polres Badung & Polda Bali

Jika aturan menyatakan belum boleh, mengapa petugas yang sama justru sudah mematok harga sejak dini? Apakah ini berarti syarat satu tahun hanyalah kedok, sedangkan yang sesungguhnya berlaku adalah siapa yang membayar berapa dan kepada siapa?

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Polres Badung dan Polda Bali. Apakah dua oknum petugas berinisial DL dan DI akan benar-benar diperiksa? Apakah rekam jejak komunikasi serta bukti transaksi akan ditindaklanjuti secara menyeluruh? Masyarakat menuntut:

1. Verifikasi identitas dan keberadaan petugas berinisial DL dan DI di Satpas masing-masing;

2. Pemeriksaan alur perpindahan pemohon antar-Satpas yang diduga saling merujuk demi keuntungan pribadi;

3. Penindakan tegas jika terbukti ada kerja sama ilegal, bukan sekadar permintaan bukti tanpa tindak lanjut;

4. Pengumuman transparansi tarif dan alur pelayanan agar warga tidak lagi terjebak janji palsu petugas sendiri.

Pelayan publik seharusnya melindungi hukum, bukan menjualnya. Jika di Satpas saja hukum bisa ditawar, ke mana lagi rakyat harus mencari keadilan?