Isu PETI di Kampung Kekuyang Terbantahkan, Polisi Temukan Pembukaan Lahan Perkebunan Kopi
MetroNusantaraNews.com | Aceh Tengah – Polres Aceh Tengah memastikan tidak ditemukan adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Semelit, Kampung Kekuyang, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, menyusul beredarnya video di media sosial yang menarasikan adanya dugaan tambang ilegal menggunakan alat berat di kawasan tersebut.
Pengecekan lapangan dilakukan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB oleh personel Polsek Ketol yang dipimpin langsung Kapolsek Ketol AKP Hadi Rivai Darma Bakti, didampingi Sekretaris Kampung Kekuyang Mustafa serta Petue Kampung Sudirman.

Kapolsek Ketol menjelaskan, pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas video yang viral di media sosial TikTok yang menyebutkan adanya aktivitas tambang emas ilegal di Kampung Kekuyang.
"Dari hasil pengecekan dan penyisiran di seluruh lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin sebagaimana yang beredar di media sosial. Lokasi tersebut merupakan area pembukaan lahan perkebunan kopi," ujarnya.
Kapolsek menambahkan, pembukaan lahan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor: 500.1/646/DISBUN/2025 tanggal 16 September 2025. Selain itu, kegiatan tersebut juga mengacu pada Akta Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan dan Pengelolaan Lahan antara Kelompok Tani Kekuyang dengan Forum Galasantara Nomor: 01/GALASANTARA/VIII/2025 dan Nomor: 146/APKPPL/KKY/VIII/2025 tertanggal 7 Agustus 2025, sehingga kegiatan yang dilakukan merupakan pembukaan lahan perkebunan kopi, bukan aktivitas pertambangan ilegal.
Selain melakukan pengecekan, personel kepolisian juga memberikan imbauan kepada seluruh pekerja di lokasi agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum, termasuk kegiatan pertambangan tanpa izin.
Sebelumnya, Satintelkam Polres Aceh Tengah juga telah melakukan klarifikasi kepada Sekretaris Kampung Kekuyang, Mustafa. Berdasarkan keterangannya, pada Kamis (9/7/2026) dirinya bersama Wakil RGM Kampung Kekuyang meninjau lokasi pembukaan lahan perkebunan kopi yang dikerjakan untuk sembilan kelompok masyarakat oleh Forum Gayo Alas Nusantara (Galasantara).

Di lokasi tersebut terdapat sekitar 15 pekerja dan empat unit alat berat jenis beko yang dipersiapkan untuk kegiatan pembukaan lahan. Namun, aktivitas yang dilakukan saat itu hanya berupa pembersihan area dan penumbangan pohon di sekitar camp penginapan sebagai tahap awal pembukaan lahan.
Mustafa juga menegaskan bahwa salah satu video yang memperlihatkan alat berat diduga melakukan aktivitas penambangan emas bukan direkam di lokasi pembukaan lahan perkebunan kopi Kampung Kekuyang.
"Video yang beredar tersebut bukan berada di lokasi pembukaan lahan perkebunan kopi Kampung Kekuyang," tegasnya.
Kegiatan pengecekan berakhir sekitar pukul 19.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Polres Aceh Tengah juga menyampaikan bahwa sejumlah peralatan yang sempat memicu kecurigaan masyarakat, seperti pompa air dan besi asbuk, telah dikeluarkan dari lokasi dan diamankan di Polsek Ketol untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ke depan, Polsek Ketol akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas di kawasan tersebut guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi penyimpangan.
Selain itu, aparat kampung bersama instansi terkait juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai program pembukaan lahan perkebunan kopi di Dusun Semelit agar tidak menimbulkan informasi yang keliru maupun opini negatif di tengah masyarakat.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
