Jajaran Polsek Natar Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor
Metronusantaranews.comLAMPUNGSELATAN -- Tim Unit Reskrim Polsek Natar bersama Tekab 308 Polda Lampungu berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (06/4/2022) sekitar pukul 22.00 wib.
Pelaku yang diketahui bernama Alek Supriadi (35) warga dusun Induk Desa Natar Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap tanpa melakukan perlawanan kepada petugas saat diamankan dirumahnya.
Kapolsek Natar Kompol Enriko Ronald Sidauruk, SIK, SE, MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Rabu (6/4/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan AS (35) warga Desa Natar Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada hari Selasa (05/4/2022) sekira pukul 18.30 WIB di komplek PTPN VII Dusun X Desa Natar Kecamatan Natar kabupaten Lampung selatan.
Kepada petugas pelapor Bagus Eka Saputra (25) waega Dusun IV Sarirejo Desa Natar Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, menjelaskan bahwa, pada
hari Selasa (05/4/2022) sekira pukul 18.30 WIB di komplek PTPN VII Dusun X Desa Natar kecamatan Natar kabupaten Lampung selatan, telah terjadi tindak pidana pencurian dengn pemberatan yang dilakukan oleh terlapor AS (35) dengan cara pelaku mencuri 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan plat nomor BE 2377 EV atas nama pelapor yang sedang diparkir diteras rumah korban. Kemudian atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian aebesar Rp. 16.000.000,- dan melaporkan ke Polsek Natar dan ditindak lanjuti. " Tutur Kapoksek Natar.
Berbekal laporan korban, dan keterangan para saksi serta olah TKP yang dilakukan petugas, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Natar yang dipimpin oleh Panit II Reskrim Iptu Nurdin Efendi, SE bersama anggota Opsnal Polsek Natar di dibackup oleh Tekab 308 Polda Lampung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku dan sekitar pukul 22.00 wib langsung melakukan penangkapan pelaku yang berada dirumahnya di Dusun Induk Desa Natar Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. " Paparnya.
Saat diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku mengatakan bahwa dirinya melakukan aksinya bersama Aan yang saat ini menjadi buruan petugas (DPO).
Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku yang diacam dengan pasal 363 KUH Pidana bersama barang bukti (BB) berupa 1 (satu)
unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tahun 2019 nopol BE 2377 EV atas nama korban, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna hitam nopol B 6383 PJL nosin JB52E1312078, noka tidak diketahui diduga digunakan dalam melakukan curat, sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. " Pungkasnya. (Jaja)