Diduga Proyek Siluman Pembangunan Drainase dan Talud Penahan Tanah (TPT) Yang Berlokasikan di Ruas Jalan Desa Bandar Dalam, Pekerjaannya diduga Asal Jadi.
Diduga Proyek Siluman Pembangunan Drainase dan Talud Penahan Tanah (TPT) Yang Berlokasikan di Ruas Jalan Desa Bandar Dalam, Pekerjaannya diduga Asal Jadi.
Metronusantaranews.com--Lamsel
Berdasarkan hasil pantauan awak media saat turun kelokasi pengerjaan Senin (29/11/21), pengerjaan Talud Penahan Tanah (TPT) di desa bandar dalam, sepanjang 160 meter di sebelah kiri badan jalan dan 50 meter di sebelah kanan badan jalan, tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan diduga dikerjakan asal asalan.
Pasalnya menurut pantauan dilapangan pengerjaan TPT tersebut tidak ada pondasi (pasangan batu dasar tidak ditanam). Parahnya lagi, pasangan batu untuk TPT bagian dalam tidak terisi batu dan adukan melainkan diisi dengan timbunan tanah yang diduga untuk menghemat material agar mendapat keuntungan besar.
Bukan saja dari pekerjaan spesifikasi yang asal asalan, tingkat transfaransi untuk publik pun tidak ada, dikarenakan dilokasi pekerjaan papan informasi tidak terpasang.
Menindak lanjuti temuan tersebut awak media konfirmasi ke KUPT kecamatan sidomulyo Tupon dan pengawas lapangan Syarif yang bertindak sebagai pengawas pekerjaan dilapangan saat di konfirmasi masalah tersebut membantah jika pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi.
“Pekerjaan TPT sepanjang 210 meter ini yang tidak spesifikasi itu tidak mungkin, karena pekerjaan ini sudah sesuai aturan, batu dasar (pondasi) sudah kita pasang, dan dipasang tertanam karena kita gali terlebih dahulu sebelum dipasang, jadi kalau dikatakan spek itu tidak benar karena saya ngawasi pekerjaan ini,”ungkap Tupon & Syarif, senin (29/11/21).
Saat ditanya lebih lanjut Siapa kontraktor dan CV yang mengerjakan Syarif enggan berkomentar. “Saya ini hanya pekerja, inipun pelimpahan dari teman saya, terkait siapa kontraktornya dan apa CV yang dipakai saya sama sekali tidak tahu,” jelasnya.
Lebih lanjut Tupon & Syarif menyampaikan untuk pengawas dari dinas PU saya tidak tahu siapa.
“Setahu saya pekerjaan tersebut sudah sesuai prosedur jika dikatakan tidak sesuai spesifikasi itu tidak benar, memang benar spesifikasi pasangan TPT harus ada galian untuk pondasi dan itu sudah kita arahkan untuk dilakukan penggalian terlebih dahulu sebelum batu dipasang, apa lagi jika pekerjaan itu dikerjakan secara asal asalan itu sangat tidak mungkin,” jelas Syarif kepada tim awak media
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya".
Pasalnya, pekerjaan proyek pembangunan saluran TPT dijalan desa Bandar Dalam kecamatan Sidomulyo kabupaten Lampung Selatan, mulai disoroti oleh warga setempat maupun warga yang melintas dari lokasi pembangunan.
Pekerjaan proyek yang baru berjalan 1 minggu ini dimana proyek tersebut sudah mencapai 20% namun tanpa papan nama proyek. Hal inilah yang menjadi sorotan bagi warga bahwa pekerjaan drainase ini dinilai proyek "siluman", karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
Ditempat yang sama dan jam berbeda, salah satu warga setempat ketika berbincang dilapangan mengatakan bahwa proyek pekerjaan tanpa menggunakan papan nama adalah indikasinya sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggarannya dan sumber anggaran darimana.
Selain daripada perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 ada aturan lain yang harus dipenuhi yakni peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014 tentang penyelengaraan sistem Drainase (Permen PU 12/2014).
Salah satu pekerja bangunan drainase saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa mereka tidak tau sedikitpun mengenai anggaran.
"Kami hanya sebatas bekerja pak, untuk mengenai papan proyek memang tidak ada kami lihat," singkatnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum juga ada terlihat nama papan proyek di lapangan. (Rohman &Team)
Editor Publisher : Jaja Atmaja