Kades Pegang DO, Angkutan Batu Bara Operasi Siang Bolong Di Jalan Umum, Hingga Tidak Pedulikan Surat Edaran Dan Intruksi Gubernur Jambi.

Kades Pegang DO,  Angkutan Batu Bara Operasi Siang Bolong Di Jalan Umum, Hingga Tidak Pedulikan Surat Edaran Dan Intruksi Gubernur Jambi.
Kades Pegang DO, Angkutan Batu Bara Operasi Siang Bolong Di Jalan Umum, Hingga Tidak Pedulikan Surat Edaran Dan Intruksi Gubernur Jambi.
TANJABBAR - metronusantaranews.com-Kepala Desa Lubuk Lawas, kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi pegang DO Angkutan Batu Bara yang beroperasi di jalan umum.   Terpantau oleh awak media jalan lintasan Desa dalam Kecamatan Batang Asam pada saat ini digunakan antivitas angkutan batu bara.   Bersamaan dengan aktivitas tersebut, hingga jalan untuk masyarakat ini terlihat hancur. Diketahui Gubernur Jambi melarang aktivitas angkutan batu bara pada siang hari, seperti yang tercatat dalam surat Edaran Gubernur dan intruksi Gubernur No 8 tahun 2022. Sementara itu pemegang DO Angkutan Batu Bara tersebut yang juga merangkap sebagai kepala Desa Lubuk Lawas saat dikonfirmasi Via WhatsApp mengaku tidak bertanggung jawab atas beroperasi nya angkutan batu bara disiang hari.   " kalau penangung jawab, Abang yang benar-benar ajo bang. cek benar-benar dulu " jawab kades Lubuk Lawas saat dikonfirmasi Via WhatsApp. Pada Senin lalu   Kades berkilah dan meminta awak media mempertanyakan ke pihak perusahaan.   " Abang hubungi BIP dulu biar jelas " tutupnya.   Di sisi lainnya, sopir angkutan batu bara saat ditemui dijalan lintas desa, mengaku untuk urusan angkutan langsung dengan kepala Desa Lubuk Lawas. " Pemegang DO Angkutan Batu Bara ini kades lubuk lawas bang " ucap sopir seraya minta namanya ditutupi. Sementara itu pihak BIP belum dapat dihubungi (zulhamdi)