Kegiatan Kemasyarakatan Kapolsek Jasinga Bersama Danramil Sinergi Bersama - sama Masyarakat Dalam Menjaga Kamtibmas
Polres Bogor - Kapolsek bersama Danramil Jasinga dan Camat Jasinga bersinegi kaitan kamtibmas serta sosialisasi tentang TPPO wilayah hukum Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor.
Kapolsek Jasinga bersama Danramil dan Camat Jasinga , Polsek Jasinga Polres Bogor Polda Jabar Akp Dedi Hermawan.SH bersinegi dengan koramil dan camat jasinga kaitan bersama-sama menjaga kamtibmas sekaligus mengajak bersama-sama untuk sosialisasi kepada warga kecamatan Jasinga tentang (TTPO) yang bertempat di wilayah Desa Jasinga Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, sabtu 8 Juli 2023.
Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., , melalui Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan SH bersama Danramil dan Camat Jasinga bersama-sama menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas.
“Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat ” urainya.
“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.”
“Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM).”
“Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, ” urainya.
Himbauan Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri jangan Hanya memilih perusahaan yang ilegal bila mencari pekerjaaan tetapi mencari yang Legal Resmi agar terjamin payung hukumnya. Pungkas Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan.( Bule )