Kemendagri Diminta Jangan Hambat Demokrasi, Persetujuan Pilchiksung Langsa Belum Diterbitkan
MetroNusantaraNews.com | Langsa – Pelaksanaan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) di Kota Langsa hingga kini masih tertunda akibat belum diterbitkannya surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI). Kondisi ini memicu kekhawatiran berbagai pihak karena dinilai dapat menghambat proses demokrasi di tingkat gampong.
Sejumlah tokoh masyarakat di Kota Langsa menilai, Pilchiksung merupakan bagian penting dari pelaksanaan demokrasi lokal yang harus dijaga keberlangsungannya. Penundaan tanpa kejelasan dinilai berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan gampong serta pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap Kemendagri segera mengeluarkan surat persetujuan. Jangan sampai proses demokrasi di gampong terhambat hanya karena administrasi yang berlarut-larut,” ujar salah satu tokoh masyarakat Langsa, Anwar, Selasa (19/5/2026).
Diketahui, sejumlah tahapan Pilchiksung di tingkat gampong sebenarnya telah mulai berjalan, mulai dari pembentukan Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) hingga penjaringan bakal calon geuchik. Namun, tanpa adanya persetujuan resmi dari Kemendagri, tahapan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Penundaan ini juga menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat dan para calon keuchik yang telah bersiap mengikuti kontestasi. Mereka berharap pemerintah pusat segera memberikan kejelasan agar proses demokrasi di tingkat desa dapat berjalan sesuai jadwal.
Pemerintah Kota Langsa sendiri hingga saat ini masih menunggu keputusan dari Kemendagri sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilchiksung.
Masyarakat berharap agar pemerintah pusat dapat lebih responsif terhadap kebutuhan daerah, terutama dalam hal pelaksanaan demokrasi di tingkat bawah gampong (desa).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa, Dewi Nursanti, membenarkan adanya penundaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat persetujuan dari Kemendagri.
“Benar, untuk sementara pelaksanaan Pilchiksung di Kota Langsa ditunda. Kita masih menunggu persetujuan dari Kemendagri. Kalau surat itu sudah turun, baru tahapan bisa kita jalankan,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
