Ketua DPRD Lampung Tengah Melaporkan adanya akun instagram Sidikbacan51 dan akun Facebook sidik sidik

Ketua DPRD Lampung Tengah Melaporkan adanya akun instagram Sidikbacan51 dan akun Facebook sidik sidik
Ketua DPRD Lampung Tengah Melaporkan adanya akun instagram Sidikbacan51 dan akun Facebook sidik sidik
Lampung Tengah,- metronusantaranews.com - Ditemui awak media mnn yang bersangkutan sumarsono, merespon status medsos di instagram dan Facebook yang viral, saat ditemui di rumah kediaman Ketua DPRD lampung tengah, Sumarsono menyampaikan telah membuat laporan ke Polda Nomor STTLP/B/1208/XI/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tentang peristiwa pidana UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1). pada hari selasa 1 November 2022. Upaya hukum tersebut dilakukan karena adanya status medsos yang beredar di media sosial sudah dianggap merugikan materi dan imateriil dan mengandung unsur fitnah, " Penjelasan Sumarsono. Permasalahan ini tidak bisa dibiarkan karena secara pribadi disampaikan penyebar tulisan di medsos sudah melakukan pembunuhan karakter terhadap kepribadian saya dan secara politis. Dilain sisi Sumarsono sudah melakukan jumpa pers dengan maraknya pertanyaan wartawan untuk memberikan keterangan dan penjelasan tentang berita yang beredar kepada media agar tidak terjadi salah penafsiran terhadap video tiktok yang beredar adalah tidak ada unsur asusila. Secara kepribadian sumarsono termasuk orang yang baik, bermasyarakat dan merakyat dan juga pribadi yang ceplas ceplos dalam penilain masyarakat. Jadi berita medsos tersebut terlalu dipolitisir sehubungan tahun politik untuk menjatuhkan nama baiknya. Dengan adanya berita yang di viralkan di medsos yang dianggap sudah melanggar UU ITE kini sudah ditanggani Polda lampung atas laporan Sumarsono untuk diproses hukum. (Red)