Knalpot Brong Merajalela di Kota Langsa, Polisi Diminta Bertindak Tegas
MetroNusantaraNews.com, Langsa — Maraknya penggunaan knalpot brong di Kota Langsa kian meresahkan masyarakat. Suara bising yang memekakkan telinga tak hanya mengganggu ketertiban umum, namun juga mencederai kekhusyukan warga yang bersiap menyambut bulan suci Ramadhan. Ironisnya, aksi ugal-ugalan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis itu masih bebas berkeliaran di sejumlah ruas jalan kota.
Pantauan media ini pada Sabtu malam (31/01/2026), suara knalpot brong terdengar hampir di setiap sudut Kota Langsa, terutama pada malam hari. Kondisi ini memicu keresahan warga, khususnya saat waktu salat, tadarus, dan aktivitas ibadah lainnya yang membutuhkan ketenangan.
“Sudah sangat mengganggu, apalagi sebentar lagi Ramadhan. Mau salat malam dan istirahat jadi tidak tenang. Suaranya keras dan sering kebut-kebutan,” keluh salah seorang warga Langsa yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Praktik penggunaan knalpot brong sejatinya jelas melanggar hukum. Dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk knalpot yang tidak sesuai standar, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Selain itu, Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan teknis kendaraan. Knalpot brong yang menimbulkan kebisingan jelas bertentangan dengan aturan tersebut dan mengancam kenyamanan serta keselamatan masyarakat.
Menyikapi keluhan publik yang kian meluas, media ini mengkonfirmasi Kasat Lantas Polres Langsa, AKP Hadriman, S.Sos. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan segera mengambil langkah tegas melalui operasi kepolisian yang telah dijadwalkan.
“Hari Senin akan kami laksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan. Salah satu target operasi adalah edukasi dan sosialisasi terkait knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek),” ujar Kasat Lantas.
Meski demikian, pernyataan tersebut juga menimbulkan sorotan publik. Pasalnya, masyarakat berharap bukan hanya sebatas edukasi dan sosialisasi, melainkan penindakan nyata dan konsisten terhadap pelanggar yang selama ini terkesan dibiarkan.
Warga menilai, jika aparat tidak bertindak tegas, maka knalpot brong akan terus menjadi “teror suara” di Kota Langsa, terlebih saat Ramadhan di mana umat Islam membutuhkan suasana yang kondusif untuk beribadah.
Masyarakat pun mendesak Polres Langsa agar tidak setengah hati dalam menertibkan knalpot brong, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadhan.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
