‎Komisi III DPR RI Tegaskan Kedudukan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden

‎Komisi III DPR RI Tegaskan Kedudukan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden

Metronusantaranews.com, Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia. ‎

‎Kesimpulan penting ini disampaikan setelah Komisi III menggelar rapat kerja bersama dua orang pakar ahli dalam pembahasan terkait reformasi kelembagaan penegak hukum di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (8/1/2026).‎ 

‎Penegasan tersebut merupakan hasil kerja menyeluruh dari Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan yang telah melakukan kajian mendalam terhadap struktur kelembagaan penegak hukum di Indonesia. ‎

‎Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menjelaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden bukanlah kebijakan baru, melainkan desain konstitusional yang telah disepakati secara luas sejak era reformasi dimulai.‎ 

‎“Melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden,” tegas Rano dalam keterangan pers setelah rapat. Menurutnya, desain kelembagaan semacam ini telah terbukti mampu menjaga sinergi antara kekuasaan eksekutif dengan lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugas negara.‎ 

‎Selain menyikapi kedudukan institusional Polri, Komisi III juga menetapkan bahwa mekanisme pengangkatan serta pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) harus tetap berada dalam kewenangan Presiden, namun dengan syarat mendapatkan persetujuan dari DPR RI. 

‎‎Mekanisme ini dinilai sebagai bentuk konstitusional dari checks and balances (pemeriksaan dan keseimbangan kekuasaan) antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif, yang bertujuan untuk memastikan bahwa proses kepemimpinan di Polri berjalan dengan transparan dan sesuai dengan kepentingan negara serta masyarakat.‎ 

‎Rano menyebutkan bahwa ketentuan terkait kedudukan dan mekanisme kepemimpinan Polri sejalan dengan amanat reformasi yang telah tertuang secara jelas dalam Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3) Tatanan Dasar MPR Nomor VII/MPR/2000. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hingga saat ini juga menjadi landasan hukum yang kuat untuk mempertahankan desain kelembagaan tersebut. ‎

‎“Berdasarkan landasan hukum dan konstitusional yang ada, kami menilai tidak ada alasan yang cukup untuk mengubah desain kelembagaan Polri yang telah terbentuk melalui proses musyawarah dan mufakat sejak era reformasi,” jelasnya.‎ 

‎Dalam kesempatan yang sama, Komisi III DPR RI juga mengemukakan komitmen untuk mendorong penguatan reformasi kultural di dalam tubuh Polri. Reformasi kultural ini tidak hanya fokus pada struktur organisasi semata, melainkan juga mencakup tiga aspek utama yaitu perubahan budaya kerja yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, penguatan tata kelola organisasi yang lebih profesional, serta pembenahan kelompok pendukung internal agar dapat berperan sebagai bagian yang efektif dalam mendukung tugas utama Polri.‎ 

‎Tujuan dari reformasi kultural tersebut adalah untuk menjadikan Polri sebagai lembaga penegak hukum yang semakin responsif terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat, menjalankan tugas dengan standar profesionalisme yang tinggi, serta memiliki akuntabilitas yang jelas dalam penggunaan setiap kewenangan yang diberikan oleh negara. ‎

‎Komisi III berharap bahwa dengan tetap mempertahankan desain konstitusional yang telah terbukti efektif dan diimbangi dengan reformasi kultural yang menyeluruh, Polri akan semakin mampu menjalankan peranannya sebagai pelindung rakyat dan penjaga keamanan negara.