Korlantas Polri Tegaskan "Razia Kendaraan dari Rumah ke Rumah Akhir September" adalah Hoaks

Korlantas Polri Tegaskan "Razia Kendaraan dari Rumah ke Rumah Akhir September" adalah Hoaks

Metronusantaranews.com, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait rencana penertiban kendaraan dari rumah ke rumah per akhir September 2026. Narasi tersebut dipastikan tidak benar, menyesatkan, dan telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Berikut kelurusan poin per poin:

1. Pemeriksaan Kendaraan Hanya di Jalan, Bukan dari Rumah ke Rumah

Berdasarkan UU No.22/2009 Pasal 264–265, pemeriksaan kendaraan dilakukan di jalan oleh petugas berwenang dengan surat tugas, seragam, dan prosedur tetap. Tidak ada dasar hukum untuk melakukan pengecekan atau razia masuk ke rumah warga.

2. BPKB Tidak Wajib Dibawa Saat Berkendara

Poster hoaks menyebut kendaraan "hanya punya STNK tanpa BPKB" akan ditindak — ini keliru. Sesuai UU No.22/2009 Pasal 106 ayat (5), dokumen yang wajib dibawa hanyalah STNK, SIM, dan bukti uji berkala (jika wajib). BPKB disimpan di rumah dan tidak perlu dibawa saat berkendara 

3. Penagihan Pajak Bukan Kewenangan Polisi

Tunggakan pajak kendaraan ditangani oleh Pemerintah Daerah/Bapenda melalui prosedur resmi: surat teguran → surat paksa → jurusita pajak. Polisi tidak bertindak sebagai penagih pajak atau bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan untuk menyita kendaraan.

4. Masuk/Menggeledah Rumah Harus Lewat Proses Hukum

Menggeledah atau masuk ke rumah warga hanya boleh dilakukan penyidik dengan surat izin ketua pengadilan untuk keperluan penyidikan pidana. Tunggakan pajak atau sengketa kredit bukan alasan untuk menggeledah rumah.

5. Penarikan Kendaraan Kredit Tidak Boleh Sewenang-wenang

Kendaraan yang masih dalam pembiayaan hanya dapat ditarik melalui mekanisme hukum dan putusan pengadilan sesuai UU Jaminan Fidusia. Polisi bukan penagih utang perusahaan pembiayaan. Tidak ada tim gabungan polisi dan pihak keuangan yang berhak menyita kendaraan dari rumah.

Imbauan Penting:

- ❌ Jangan percaya/sebar informasi tersebut

- ✅ Selalu cek ke sumber resmi: Korlantas Polri, Samsat, Bapenda, atau perusahaan pembiayaan terkait

- ⚠️ Jika ada pihak datang mengatasnamakan operasi ini, minta identitas & surat tugas, lalu konfirmasi ke instansi berwenang. Jangan serahkan kendaraan, dokumen asli, maupun uang sebelum dipastikan kebenarannya.

"Saring sebelum sharing. Pastikan informasi berasal dari sumber resmi," tegas Korlantas Polri.