KPU Morotai Sebut:Sementara 49 Partai Politik Yang Suda Punya Akun SIPOL
MOROTAI-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai ,Maluku Utara Sebut Sementara 49 Partai Politik (Parpol) yang suda punya akun Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai " Irwan Abbas,S.Sos ketika di konfirmasi wartawan melalui Pesan Whatsapp-nya, pada Senin(08/08/22) Menurut ketua KPU Kab Pulau Morotai bahwa partai Politik tingkat Nasional maupun Parpol Lokal yang suda punya Akun Sistem Informasi Partai Politik Pemilu 2024 di antaranya sebagai Berikut : A. PARTAI NASIONAL 1. Partai Golongan Karya 2. Partai Bhinneka Indonesia 3. Partai Hati Nurani Rakyat 4. Partai Bulan Bintang 5. Partai Swara Rakyat Indonesia 6. Partai Rakyat Adil Makmur 7. Partai Persatuan Indonesia 8. Partai Demokrat 9. Partai NasDem 10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 11. Partai Solidaritas Indonesia 12. Partai Keadilan dan Persatuan 13. Partai Ummat 14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 15. Partai Kebangkitan Nusantara 16. Partai Pandu Bangsa 17. Partai Persatuan Pembangunan 18. Partai Republikku Indonesia 19. Partai Keadilan Sejahtera 20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa 21. Partai Garda Perubahan Indonesia 22. Partai Gerakan Indonesia Raya 23. Partai Amanat Nasional 24. Partai Negeri Daulat Indonesia 25. Partai Buruh 26. Partai Berkarya 27. Partai Kebangkitan Bangsa 28. Partai Reformasi 29. Partai Kedaulatan 30. Partai Republik 31. Partai Mahasiswa Indonesia 32. Partai Pelita 33. Partai Pemersatu Bangsa 34. Partai Rakyat 35. Partai Damai Kasih Bangsa 36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia 37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan 38. Partai Republik Satu 39. Partai Kedaulatan Rakyat 40. Partai Indonesia Bangkit Bersatu 41.Partai Masyumi B.PARTAI POLITIK LOKAL ACEH 1. Partai Adil Sejahtera 2. Partai Aceh 3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa 4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh 5. Partai Islam Aceh 6. Partai Darul Aceh 7. Partai Nanggroe Aceh 8. Partai Amanah Reformasi (PAR) " Tahapan pemilu suda mulai sejak tanggal 14 Juni tahun 2022 berdasarkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum)Republik Indonesia No 3 Tahun 2022 ,Tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 berserta PKPU no 4 tahun 2022.( Pendaftaran dan verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024"tutur Ketua KPU Morotai Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai "Irwan Abbas" pun berharap kepada masyarakat mengikuti semua tahapan terutama memelihara data pemilih, secara berkelanjutan dengan Download aplikasi di play store lindungi hakmu, 1. Mengecek data. 2. Mendaftar pemilih baru.3. melaporkan pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat).******(JK)