KPU Tanjabbar Umumkan DCT Caleg Pemilu 2024

KPU Tanjabbar Umumkan DCT Caleg Pemilu 2024

Tanjabbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat arat, Jambi mengumumkan 421 daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif pada lembaga dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) setempat dari 16 partai untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.

DCT lengkap dari 16 partai yang mendaftarkan parwakilan untuk maju merebutkan kursi DPRD pada pemilu 2024 dapat dilihat melalui link resmi pada laman ini. Link akan akan terhubung langsung ke laman file dari KPU.Tapi dari 16 partai politik (parpol), hanya 8 partai yang memenuhi kuota 35 caleg DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sisanya, 8 parpol di bawah itu, dan bervariasi jumlahnya.

Hal itu diketahui dari Pengumuman Resmi KPU Tanjab Barat Nomor : 307 Tahun 2023 tanggal 4 November 2024 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.Sedangkan 8 parpol yang tidak memenuhi kuota maksimal itu adalah PDIP, Partai Buruh, Gelora, PKN, PBB, PSI, Partai Perindo, dan Partai Ummat.

Berikut rincian jumlah caleg dari 16 parpol peserta Pileg 2024 untuk DPRD Kabupaten Tanjab Barat:

•PKB 35 caleg (22 laki-laki dan 13 perempuan),

•Gerindra 35 caleg (22 laki-laki dan 13 perempuan),

•PDIP 33 caleg (21 laki-laki dan 13 perempuan),

•Partai Golkar 35 caleg (22 laki-laki dan 13 perempuan),

•Partai NasDem 35 caleg (20 laki-laki dan 15 perempuan),

•Partai Buruh 10 caleg (6 laki-laki dan 2Radar Desa

•Home Radar Politik KPU

4 November 2023

KPU Tanjabbar Umumkan DCT Caleg Pemilu 2024

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat arat, Jambi mengumumkan 421 daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif pada lembaga dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) setempat dari 16 partai untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.

DCT lengkap dari 16 partai yang mendaftarkan parwakilan untuk maju merebutkan kursi DPRD pada pemilu 2024 dapat dilihat melalui link resmi pada laman ini. Link akan akan terhubung langsung ke laman file dari KPU.Tapi dari 16 partai politik (parpol), hanya 8 partai yang memenuhi kuota 35 caleg DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sisanya, 8 parpol di bawah itu, dan bervariasi jumlahnya.

Hal itu diketahui dari Pengumuman Resmi KPU Tanjab Barat Nomor : 307 Tahun 2023 tanggal 4 November 2024 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Parpol yang memenuhi kuota 35 calon yaitu PKB, Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS, PAN, Partai Demokrat, dan PPP.

Sedangkan 8 parpol yang tidak memenuhi kuota maksimal itu adalah PDIP, Partai Buruh, Gelora, PKN, PBB, PSI, Partai Perindo, dan Partai Ummat.

Berikut rincian jumlah caleg dari 16 parpol peserta Pileg 2024 untuk DPRD Kabupaten Tanjab Barat:

•PKB 35 caleg (22 laki-laki dan 13 perempuan),

•Gerindra 35 caleg (22 laki-laki dan 13 perempuan),

•PDIP 33 caleg (21 laki-laki dan 13 perempuan),

•Partai Golkar 35 caleg (22 laki-laki dan 13 perempuan),

•Partai NasDem 35 caleg (20 laki-laki dan 15 perempuan),

•Partai Buruh 10 caleg (6 laki-laki dan 2 perempuan),

•Partai Gelora 5 caleg (3 laki-laki dan 2 perempuan).

•PKS 35 caleg (21 laki-laki dan 14 perempuan),

•PKN 20 caleg (13 laki-laki dan 7 perempuan),

•PAN 35 caleg (20 laki-laki dan 15 perempuan),

•PBB 16 caleg (10 laki-laki dan 6 perempuan).

•Demokrat 35 caleg (22 laki-laki dan 13 perempuan),

•PSI 16 caleg (11 laki-laki dan 5 perempuan),

•Perindo 30 caleg (18 laki-laki dan 12 perempuan),

•PPP 35 caleg (23 laki-laki dan 12 perempuan),

•Partai Ummat 12 caleg (8 laki-laki dan 4 perempuan).

Menurut Ketua KPU Tanjung Jabung Barat M.Rum, DCT dari semua partai politik peserta pemilu yang memberikan perwakilan calon legislatif (caleg) yakni 421 orang.

Pengumuman DCT anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat oleh KPU Tanjabbar merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Rum mengimbau agar semua caleg yang telah ditetapkan untuk mematuhi aturan bahwa tidak ada segala bentuk kampanye dan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang selama masa tanggal 4-27 November 2023. (Zul Hamdi)