LSM GMBI Distrik Lamsel Dukung Kejaksaan Tuntaskan Kasus FS, dan Mengecam Keras Pernyataan Alvin Lim Yang Sebar Berita Hoax
LAMPUNG SELATAN,- metronusantaranews.com - Pernyataan Alvin Lim yang beredar dikalangan masyarakat yang menuding Kejaksaan akan melepas tersangka FS dalam perkara pembunuhan berencana brigadir J mendapat kecamatan dari berbagai elemen masyarakat.
Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampung Selatan. Menurut Ketua GMBI Disrtik Lamsel Heri Prasojo, SH adanya video yang viral tersebut jelas diduga Alvin Lim menyebarkan berita bohong (Hoax).
Untuk itu kata Pengacara Muda di Lamsel ini, pihaknya mendukung Kejaksaan segera memproses pelaku yang membuat kisruh, sehingga Kopr Adhayaksa terkesan disudutkan.
Dia menambahkan, jajaran pimpinan GMBI ikut merespon tehadap pemberitaan yang menyudutkan Instansi Kejaksaan terkait video viral Alvin Lim yang membuat kisruh masyarakat dengan memberitakan bahwa Kejaksaan akan melepas tersangka FS dalam perkara pembunuhan berencana Brigadi J.
"Padahal perkara tersebut masih dalam tahap melengkapi berkas perkara oleh Penyidik Kepolisian dan belum masuk ke tahap penuntutan di pengadilan dan termasuk stantmennya menyebutkan bahwa lembaga Kejaksaan sarang mafia hukum," tega Ketua GMBI Lamsel Heri Prasojo, SH, Sabtu (17/9/2022).
Menurut Heri Prasojo, SH, kerja Lembaga berlambang pedang dan timbangan patut di kita suport dan apresiasi, dimana jaksa Agung ST. Burhanudin telah menujuk 43 orang jaksa untuk memastikan perkara tersebut sampai ke meja hijau.
Tentunya kata dia, bahwa perbuatan sdr Alvin Lim adalah penyebaran hoax yang patut di ganjar hukuman karna selain melanggar UU IT dapat juga menimbukan kekisruhan dan mengikis kepercayaan masyarakat atas komintmen Jaksa Agung untuk mengawal kasus ini dan melakukan penegakan hukum secara maksimal.
"Namun kami GMBI percaya bahwa Kejaksaan akan menegakan hukum seadil adil nya dan secara maksimal dalam penuntutan kasus FS dkk," tutup promotor aksi di KPK yang meminta KPK menuntaskan kasus fee proyek Lamsel 2018. (Rohman/JJ).