Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

MetroNusantaraNews.com, Aceh Tengah – Kepolisian Resor Aceh Tengah menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, (5/11/2025), sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang lobi Polres Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H. didampingi Waka Polres Aceh Tengah Kompol Samsir, S.H. dan Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan serius terhadap anak, yang menjadi perhatian utama jajaran kepolisian untuk segera ditangani secara profesional dan transparan.

Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini terungkap melalui dua laporan polisi, yakni LP/B/188/X/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH tertanggal 30 Oktober 2025 dan LP/B/191/X/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH tertanggal 3 November 2025.

Kejadian pertama terjadi pada bulan Oktober 2025 di kamar mandi sebuah TPA (Tempat Pengajian) di Kampung Kute Lintang, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Sementara kejadian kedua terjadi pada tahun 2024 di kamar tidur rumah tersangka yang beralamat di kampung yang sama.

Adapun korban dalam kasus ini berjumlah empat anak di bawah umur, masing-masing berinisial Bunga (8 tahun), Melati (8 tahun), Anggrek (6 tahun), dan Mawar (11 tahun). Hasil visum menunjukkan bahwa korban Mawar mengalami luka robek di bagian kemaluan serta trauma psikologis, sementara tiga korban lainnya mengalami ketakutan dan rasa malu saat berinteraksi dengan orang lain, terutama laki-laki.

Pelaku diketahui bernama CR alias AK (54 tahun), seorang petani yang juga berdomisili di Kampung Kute Lintang, Kecamatan Pegasing. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan tindakan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap para korban dengan cara memaksa mereka masuk ke kamar mandi TPA maupun ke kamar tidur di rumahnya.

Tersangka berhasil diamankan oleh tim Polres Aceh Tengah pada Kamis, 30 Oktober 2025 pukul 17.00 WIB di kampung tempat tinggalnya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, motif tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut karena dorongan nafsu terhadap anak-anak.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

1 buah baju gamis lengan panjang warna hitam polos,

1 buah baju gamis lengan panjang warna abu-abu bermotif,

1 pasang baju tidur warna pink dan putih bergaris-garis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat ta’zir berupa cambuk 90–200 kali, denda 900–2.000 gram emas murni, serta pidana penjara antara 7 tahun 5 bulan hingga 16 tahun 6 bulan.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah penanganan, antara lain menerima laporan masyarakat, melakukan olah TKP, melakukan visum terhadap korban, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke JPU untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam sesi tanya jawab, Kapolres menegaskan komitmen Polres Aceh Tengah untuk memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak dan menjamin perlindungan bagi korban serta keluarga.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan kejahatan terhadap anak. Polres Aceh Tengah berkomitmen penuh menegakkan hukum dan memastikan pelaku mendapat hukuman seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan Qanun Jinayat,” tegas Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H.(FAHRID)