Rapat Kolaborasi Ditreskrimsus Polda Aceh, Kortas Tipidkor Bareskrim Polri, dan KPK RI Tahun 2025

Rapat Kolaborasi Ditreskrimsus Polda Aceh, Kortas Tipidkor Bareskrim Polri, dan KPK RI Tahun 2025

MetroNusantaraNews.com,

Banda Aceh – Dalam rangka memperkuat sinergitas dan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Aceh, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menggelar rapat kolaborasi bersama Koordinator Satgas (Kortas) Tipidkor Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, pada Kamis (6/11/2025) di Banda Aceh.

Rapat ini disambut baik oleh Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, S.I.K., M.H., perwakilan Kortas Tipidkor Bareskrim Polri, serta tim dari KPK RI. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar-instansi penegak hukum dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan penggunaan anggaran daerah, proyek infrastruktur, dan sektor publik lainnya di Provinsi Aceh.

Dalam sambutannya, Kombes Pol Zulhir Destrian, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa sinergitas antarlembaga merupakan kunci utama dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Melalui forum kolaboratif ini, kita berharap dapat mempercepat penanganan kasus korupsi serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari KPK RI menegaskan pentingnya langkah pencegahan (preventif) di samping penindakan, melalui peningkatan integritas aparatur pemerintah daerah dan optimalisasi peran pengawasan internal.

Rapat kolaborasi ini juga membahas pembentukan mekanisme kerja terpadu antara penyidik Polda Aceh, Kortas Tipidkor Bareskrim Polri, dan KPK RI, termasuk pertukaran data dan asistensi penyidikan kasus korupsi strategis di Aceh.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Rencong.(FAHRID)