Mantan Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto Diperiksa Propam Polri Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang
Metronusantaranews.com, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan adanya informasi mengenai proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap mantan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen Polisi Pipit Rismanto. Pemeriksaan ini diketahui berkaitan erat dengan perkembangan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola izin usaha pertambangan yang kini sedang menjerat seorang pengusaha bauksit bernama Sudianto, yang juga dikenal dengan nama Aseng.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, membenarkan adanya kabar tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya memperoleh informasi langsung terkait berlangsungnya pemeriksaan terhadap Irjen Pipit di lingkungan Propam Mabes Polri.
“IPW mendapatkan informasi bahwa ada pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Kalbar oleh Propam Mabes Polri,” ujar Sugeng saat memberikan keterangan kepada awak media pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Menurut penuturan Sugeng, informasi mengenai diperiksanya mantan pejabat tinggi polisi ini mencuat tak lama setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah melakukan penangkapan terhadap Aseng pada tanggal 21 Mei 2026 yang lalu. Penangkapan tersebut merupakan langkah lanjutan dari rangkaian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berpusat pada pengelolaan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Quality Success Sejahtera (QSS). Kasus ini mencakup periode yang cukup panjang, yakni dari tahun 2017 hingga tahun 2025.
Sugeng menambahkan bahwa di tengah masyarakat Kalimantan Barat sendiri, telah lama berkembang berbagai isu dan pembicaraan terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh Aseng selama bertahun-tahun beroperasi. Keberadaan aktivitas tersebut yang berjalan dalam kurun waktu yang cukup lama menimbulkan berbagai pertanyaan besar di mata publik mengenai bagaimana penegakan hukum dan pengawasan berjalan di lapangan, serta siapa saja pihak yang terlibat atau terkait dalam kegiatan usaha tersebut.
Meski menyambut baik adanya langkah pemeriksaan ini, Sugeng tetap mengingatkan agar seluruh proses yang dilakukan oleh Propam Polri harus didasarkan pada prinsip keadilan dan didukung oleh alat bukti yang kuat, sah, dan meyakinkan.
Ia juga menduga bahwa tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah berupaya untuk mendalami jejaring kasus ini lebih luas lagi. Salah satu fokus penyelidikan yang diduga sedang diusut adalah kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu, baik dari kalangan pejabat maupun aparat, yang diduga pernah memberikan perlindungan atau fasilitas agar aktivitas pertambangan tersebut dapat terus berjalan tanpa hambatan yang berarti selama bertahun-tahun. Hingga saat ini, masyarakat masih menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan dan keterkaitan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi besar ini.

Jabotabek
