Mapping Warga Masyarakat Jasinga Kapolsek Selalu Berikan Himbauan Serta Pengecekan Wilayahnya
Polres Bogor - Kapolsek Jasinga melaksanakan giat silaturahmi dengan warga Jasinga, Mapping Wilayah Serta sosialisasikan tentang pencegahan TPPO dan keamanan Kamtibmas wilayah hukum Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor.
Kapolsek Jasinga Polres Bogor Polda Jabar Akp Dedi Hermawan.SH mengajak warga untuk bersama-sama sinergi dalam menjaga kamtibmas sekaligus mengajak bersama-sama untuk Mensosialisasikan kepada warga kecamatan Jasinga tentang pencegahan (TTPO) dan menjaga kamtibmas yang bertempat di wilayah Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor Sabtu (15/07/2023)
“Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Muspika,pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat ” urainya.
“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.”
“Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM).”
“Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, ” urainya.
“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri jangan Hanya memilih perusahaan yang ilegal tidak resmi payung hukumnya akan tetapi bila mencari pekerjaaan yang legal perusahaannya, agar terjamin payung hukumnya.” Pungkas Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan.SH.