Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kapolres Way Kanan Jelaskan Proses Penyidikan Masih Berlanjut

Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kapolres Way Kanan Jelaskan Proses Penyidikan Masih Berlanjut

Metro Nusantara News,com Menanggapi adanya pemberitaan di media online dan media sosial Waykanan Lampung terkait pasca penangkapan lima orang yang diduga penyalahgunaan Narkotika Golongan I di Dusun Sinar Baru, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, hingga kini Kapolres Way Kanan belum memberikan komentar resmi terkait keterlibatan oknum polisi dalam kasus tersebut. Senin (27/10/2025).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mengopang menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan dan pengawasan dalam upaya menekan laju peredaran dan atau penyalaahgunaan narkotika yang terjadi di Kabupaten Way Kanan. 

“ini adalah bagian daripada sebagai upaya Polres Way Kanan untuk melawan dan memerangi peredaran narkoba,”Imbuhnya. 

Polres Way Kanan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran dan atau penyalaahgunaan narkotika, khususnya terhadap Oknum Polisi. Kasus ini kini dalam proses penyidikan, dan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dikatakan Adanan pemberantasan peredaran gelap narkotika merupakan atensi dari Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika. 

Namun Jika ada anggota terbukti terlibat maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, selain pidana kode etik juga akan diproses”tegasnya. 

Atas penangkapan lima pelaku beberapa hari lalu, kita masih kembangkan perkaranya, kami berharap semua pihak untuk dapat mendukung proses pengembangan perkaranya.

Jangan justru membuat gaduh dan akan menyulitkan pengembangan perkaranya. Perlu di ketahui bahwa perkara narkoba adalah kejahatan transnasional dan merupakan kejahatan yang terorganisir dengan jaringan kejahatan yang sangat baik.

Oleh karena itu kita selalu berhati – hati dalam pengembangan perkaranya.”jelas Kapolres

Sementara Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelasakan penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 Wib Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu di Dusun Sinar Baru, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.

Dari kegiatan penangkapan tersebut. Petugas, mengamankan lima orang laki laki berinsial F, A, N, D dan M dengan barang bukti total keseluruhan berat bruto yang diduga narkotika jenis sabu sebesar 0,95 gram.

Terkait dugaan keterlibatan oknum polisi aktif, Kasatresnarkoba menyebut pihaknya masih mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan. Saat ini, seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Way Kanan.

Pihak kepolisian menyatakan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu. 

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat, termasuk aparat, untuk menjauhi narkoba dan mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Way Kanan.

(Rev/Bung Puting)